Efek FCTC Bikin Pelaku Industri Tembakau Was-was

JAKARTA – Dorongan advokasi Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) oleh Kementerian Bidang Kesehatan (Kemenkes) melalui rancangan peraturan yang digunakan eksesif, seperti Rancangan Peraturan Menteri Bidang Kesehatan (Permenkes), menyebabkan kekhawatiran. Para pelaku dalam lapangan usaha tembakau , mulai dari petani, pekerja, dan juga pihak terkait lainnya menilai langkah yang dimaksud berdampak negatif terhadap keberlangsungan para pekerja di tempat sektor tembakau .
FCTC yang tersebut digagas oleh Organisasi Bidang Kesehatan Global (WHO) mencoba menekan konsumsi tembakau di area dunia dengan rangkaian aturan ketat, termasuk penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek (plain packaging). Namun bagi berbagai pihak, aturan yang dimaksud dianggap tak sesuai dengan kondisi sosial juga perekonomian pada Indonesia, pada mana tembakau merupakan bagian integral dari keberadaan masyarakat.
Wakil Sekretaris Jenderal Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI), Muhammad Sirod mengatakan, bahwa kebijakan penyeragaman kemasan rokok bisa jadi mengakibatkan dampak negatif yang dimaksud sangat besar bagi lapangan usaha tembakau di negeri.
“Industri tembakau ini dari hulu ke hilirnya bagus. Devisa untuk negara juga mencapai banyak triliun. Bisa dikatakan tembakau ini adalah anak bungsu yang digunakan kerap disorot, namun sebenarnya sejumlah manfaatnya,” ungkapnya.
Menurutnya, penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek yang diusulkan di Rancangan Permenkes juga akan mematikan berbagai lapangan usaha terkait, salah satunya lapangan usaha percetakan kemasan. Jika lapangan usaha kemasan hilang, maka akan terjadi pengurangan lapangan kerja yang digunakan akan mempengaruhi perekonomian secara keseluruhan.
Saat ini, Indonesia berada dalam menghadapi gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dimaksud signifikan. Salah satu contoh terbaru adalah PHK massal dalam bidang tekstil, di area mana Sritex, yang mana mengalami kebangkrutan, terpaksa memberhentikan tambahan dari 10.000 karyawan.
Selain itu, Sirod juga menegaskan bahwa tidak ada semua tekanan global pada konteks rokok harus ditaati oleh Indonesia. Menurutnya, ada motif ekonomi besar di area balik dorongan ratifikasi FCTC oleh negara-negara yang digunakan tidaklah miliki sektor tembakau.
“Negara-negara yang tersebut menyokong FCTC memiliki kepentingan besar terhadap bursa rokok global, kemudian ini dapat merugikan negara-negara penghasil tembakau seperti Indonesia,” tegasnya.
Ancaman bagi Mata Pencaharian Jutaan Pekerja






