Update Terbaru Kasus Pagar Laut pada Tangerang juga Bekasi, 209 Sertifikat Dibatalkan

JAKARTA – Menteri Agraria serta Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid mengungkapkan perkembangan terbaru masalah tindakan hukum pagar laut dalam Kota Tangerang serta Bekasi.Nusron mengaku ketika ini telah hampir menyelesaikan seluruh pembatalan sertifikat yang bidangnya berada di tempat luar garis pantai sebanyak 267 sertifikat.
“Jadi sekarang yang mana sudah ada dibatalkan totalnya telah 209 sertifikat. Sisanya 58 sertipikat sudah ada dipastikan berada dalam pada garis pantai, serta 13 bidang itu masih abu-abu, sedang ditelaah apakah ini masuk di garis pantai atau bukan,” kata Menteri Nusron pada keterangan resmi, Hari Sabtu (22/2/2025).
Sementara untuk perkara pagar laut yang mana ada dalam Wilayah Bekasi, sebanyak enam pegawai telah terjadi diberikan sanksi tegas di tempat mana lima di dalam antaranya terkena sanksi pencopotan jabatan lalu satu orang dipecat dari Kementerian ATR/BPN. Menteri Nusron juga menyampaikan, ketika ini ada itikad baik dari pemilik sertipikat yang tersebut berada di dalam berhadapan dengan air tersebut.
“PT CL kemudian PT MAN telah dilakukan berbicara dengan Kantor Pertanahan untuk membatalkan sertipikat yang berada dalam luar garis pantai. Namun, ketika ini bukti pembatalan belum kami terima,” tutur Menteri Nusron.
Menteri Nusron berazam akan terus menyampaikan perkembangan berbagai pekerjaan yang sedang diadakan Kementerian ATR/BPN.
Nusron juga menegaskan, akan menegakkan hukum yang dimaksud berkaitan dengan pertanahan sebagaimana instruksi Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan rasa keadilan bagi masyarakat.






