Rieke Diah Pitaloka Dilaporkan ke MKD DPR, Dianggap Provokasi Tolak PPN 12%

JAKARTA – Anggota DPR dari Fraksi PDIP Rieke Diah Pitaloka diadukan ke Mahkamah Kehormatan Dewan ( MKD) DPR . Rieke diadukan lantaran dianggap memprovokasi penduduk menolak PPN 12% .
Berdasarkan surat pemanggilan yang dimaksud beredar, Rieke dipanggil MKD pada Hari Senin (30/12/2024) besok. Ketua MKD DPR Nazaruddin Dek Gam membenarkan tentang beredarnya surat pemanggilan tersebut. “Iya surat pemanggilan itu, memang sebenarnya aku tanda tangan,” kata Dek Gam ketika dikonfirmasi wartawan, Hari Minggu (29/12/2024).
Kendati demikian, legislator Partai Amanat Nasional (PAN) itu menyampaikan bahwa pemanggilan terhadap Rieke tak jadi dilakukan besok. Pasalnya, berbagai Anggota MKD DPR yang tersebut masih berada dalam tempat pemilihan (Dapil) untuk menjalani masa reses.
“Jadi kita tunda dulu lah. Habis masa sidang nanti,” ujarnya.
Di pada surat pemanggilan tertanggal 27 Desember 2024 itu tercatat ditujukan untuk Rieke Diah Pitaloka serta bernomor 743/PW.09/12/2024. Surat ditandatangani Nazaruddin Dek Gam. Surat menyebutkan pengadu bernama Alfadjri Aditia Prayoga. Dia menghasilkan aduan pada 20 Desember 2024.
Pengadu menilai Rieke melakukan pelanggaran kode etik. Karena memprovokasi kebijakan Pajak Pertambahan Skor (PPN) menjadi 12 persen.
“Karena adanya dugaan pelanggaran kode etik menghadapi pernyataan saudara yang mana di konten yang dimaksud diunggah di dalam akun media sosial terkait ajakan atau provokasi untuk menolak kebijakan PPN 12%,” bunyi surat tersebut.






