Anggota DPR Ramai-ramai Cecar Kasus Tom Lembong, Jaksa Agung Lempar ke Jampidsus

JAKARTA – Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin dicecar beberapa orang anggota DPR perihal tindakan hukum yang tersebut menjerat mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong ( Tom Lembong ) di rapat kerja Komisi III DPR hari ini. Burhanuddin pun memberikan jawaban.
Dia mengatakan, penetapan dituduh terhadap Tom Lembong di perkara dugaan korupsi impor gula tiada ada kaitannya dengan motif politik. “Untuk tindakan hukum Tom Lembong, kami serupa sekali tak memiliki maksud urusan politik apa pun,” kata Burhanuddin dalam Ruangan Rapat Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (13/11/2024).
Menurut Burhanuddin, Kejaksaan Agung (Kejagung) miliki kewenangan yuridis untuk menetapkan seseorang sebagai terdakwa di sebuah kasus. Namun, ia tak memberikan rincian lebih besar lanjut mengenai detail perkara yang digunakan menjerat Tom Lembong.
“Untuk hal-hal yang bergulir pada media, nanti saya akan mengajukan permohonan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) untuk memberikan penjelasan lebih lanjut lanjut,” ujarnya.
Burhanuddin juga menambahkan bahwa penetapan dituduh bukanlah langkah yang mana mudah. Penyidik Kejagung, katanya, terus-menerus melalui proses lalu tahapan yang sangat ketat lalu hati-hati.
“Menetapkan seseorang sebagai terperiksa bukanlah langkah yang sewenang-wenang, lantaran jikalau tak hati-hati, itu bisa jadi melanggar hak asasi manusia (HAM). Kami pasti sangat berhati-hati,” pungkasnya.






