Nasional

Antara Hukum lalu Kekuasaan

Romli Atmasasmita

DALAM hidup warga pada umumnya, hukum serta kekuasaan merupakan bagian tidaklah terpisahkan dari sistem birokrasi pemerintahan, setiap saat berkelindan serta melekat satu mirip lain. Bahkan dapat dikatakan, tiada ada hukum tanpa kekuasaan, serta tak ada kekuasaan tanpa hukum.

Di pada doktrin hukum, hal ini telah terjadi dikenal sejak lama dengan adagium: hukum tanpa kekuasaan adalah angan-angan, akan tetapi kekuasaan tanpa hukum adalah anarki. Begitu pula dalam di keberadaan warga dalam negara yang mana menempatkan hukum satu-satunya rujukan utama bertindak di dalam di negara hukum. Namun demikian, realita keberadaan hukum baik pada proses pembentukannya maupun dalam di proses penegakan hukum, kedua pilar negara hukum yang disebutkan tampak nyata serta seketika lalu dapat dirasakan ketika implementasi keduanya berjalan berlawanan arah. Dalam praktik banyak terjadi, anarki, ketika kekuasaan dijalankan tanpa landasan hukum atau dikenal dengan penyalahgunaan wewenang atau dijalankan tetapi menyimpang atau bertentangan dengan maksud lalu tujuan awal dari pembentukan hukum/undang-undangnya.

Beberapa sebutan sinisme penduduk seperti kriminalisasi hukum atau politisasi hukum menggambarkan keadaan sedemikian. Contoh perkara penetapan Firli Bahuri sebagai terperiksa disusul dengan pemberhentian dari jabatan ketua KPK; pemberhentian Airlangga Hartarto dari jabatan Ketua Umum Partai Golkar dibayangi oleh pemeriksaan dirinya terkait perkara impor dan juga ekspor juga lainnya. Praktik kekuasaan dengan menggunakan hukum sebagai alat untuk mencapai tujuan atau dikenal dengan “law as a tool of the powerfull” atau “as a means to an ends; tidak ada lagi dipandang sebagai “law is an ends in its self”.

Peristiwa yang dimaksud disebabkan hukum semata-mata dipandang sebagai norma yang digunakan statis kemudian cermin dari perilaku aparatur hukum; seharusnya hukum dipandang sebagai nilai (values) serta nilai hukum Indonesia terdapat pada masing-masing sila Pancasila sebagai satu kesatuan idiologi dan juga pandangan hidup bangsa Indonesia. Ketiadaan pemahaman hukum sebagai nilai mengakibatkan praktik peradilan pidana terasa hambar atau kering tanpa nyawa apabila semata-mata dipandang sebagai norma statis kemudian semata-mata sikap/perilaku aparatur hukum.

Bahkan pada beberapa praktik peradilan pidana khusus perbuatan pidana korupsi, ketimpangan pandangan tentang hukum yang dimaksud telah terjadi terjadi secara masif yang digunakan telah lama mengakibatkan setiap orang yang didakwa melakukan perbuatan pidana korupsi dipastikan sebagai calon terpidana korupsi, penegakan hukum hanya saja mengandalkan pada kecerdasan intelektual, tetapi miskin kecerdasan nurani juga kecerdasan spriritual. Di samping itu, pengaruh warisan sistem hukum kolonial Belanda tampak juga terasa, yakni hukum pidana sejak awal pembentukannya bertujuan pembalasan berhadapan dengan kejahatan dengan alasan untuk melindungi masyarakat.

Asas umum hukum pidana warisan masa lalu, tiada pidana tanpa kesalahan; geen straf zonder schuld-tercantum di area pada Pasal 1 ayat (1) KUHP; menecerminkan pemikiran teori pembalasan pidana, lalu akibat sebab itulah penegakan hukum pidana selalu dicari kesalahannya untuk dapat dipidana. Adagium hukum pidana di area Indonesia telah dilakukan berubah sejak diberlakukan UU Nomor 8 Tahun 1981 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana tercantum di tempat di Pasal 183 KUHAP yang mana diawali dengan kalimat pembuka, Hakim tak boleh menjatuhkan hukuman,….

Kekeliruan cara pandang tentang hukum sebagaimana diuraikan pada melawan masih melekat sampai ketika ini pada aparatur penegak hukum pada umumnya termasuk hakim, lalu dampak terparah daripadanya, apabila hakim sebagai pemutus dan juga pengadilan sebagai tempat satu-satunya dan juga terakhir mencari lalu menemukan keadilan, juga sudah terkontaminasi dengan cara pandang hukum yang keliru, bahkan oleh sebab itu intervensi kepentingan politik/kekuasaan. Akibat lebih tinggi jarak jauh yang digunakan kita saksikan adalah di area lembaga pemasyarakatan sudah mengalami kepadatan hunian atau overkapasitas mencapai 200 persen.

Dalam konteks hambatan di dalam atas, yang tersebut kita rasakan ketika ini adalah khususnya, pada pemberantasan korupsi yang digunakan telah terjadi menjadi salah satu acara pemerintah Prabowo Subianto. Kekeliruan cara pandang hukum pada konteks kekuasaan yang digunakan telah dilakukan terjadi setidaknya dapat dicegah lalu diantisipasi dengan acara kesadaran hukum terhadap aparatur hukum, juga terhadap pemegang kekuasaan termasuk anggota badan legislatif seketika setelahnya pelantikannya. Adapun terhadap khususnya terhadap para hakim perlu menjadi acara rutin tahunan dengan memohon ahli-ahli hukum terkemuka.

Related Articles

Back to top button