Aturan Kemasan Rokok Polos Tes Ombak? Buruh Tembakau: Bikin Sistem Ilegal Menjamur

JAKARTA – Serikat pekerja rokok tembakau mengingatkan bahwa aturan kemasan rokok polos tanpa merek akan berdampak pada menjamurnya barang rokok ilegal yang tersebut tersebar di tempat masyarakat. Hal ini nantinya akan berdampak terhadap penurunan pemasukan negara melalui cukai hasil tembakau.
Imbasnya lagi antara lain ancaman bagi ketersediaan lapangan kerja yang dimaksud sebelumnya ada di dalam lingkup bidang tembakau . Karena itu pada pekan lalu, Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan serta Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM SPSI) mengatur unjuk rasa di dalam Kementerian Bidang Kesehatan (Kemenkes), tepatnya pada Kamis (10/9/2024).
“Sehingga peraturan menyengsarakan para buruh, pada waktu ini lapangan pekerjaan sulit, Kedua akibat rokok ditekan terlalu mahal oleh sebab itu setiap tahun cukai naik dan juga produksi harus dibatasi,penjualan dibatasi, yang tersebut akhirnya yang dimaksud tumbuh adalah rokok ilegal,” kata Ketua Umum PP FSP RTMM SPSI, Sudarto AS.
Ia juga mengungkapkan bahwa unjuk rasa ini merupakan langkah kesekian yang ditempuh pihaknya pada memperjuangkan hak-haknya sebagai pekerja yang dimaksud terancam kehidupannya akibat adanya pasal restriktif inisiatif Menteri Aspek Kesehatan Budi Gunadi Sadikin melalui PP 28/2024 kemudian Rancangan Permenkes.
Sudarto mengatakan, PP 28/2024 merupakan kebijakan yang menimbulkan bidang rokok beserta usaha warga yang digunakan terkait di dalam dalamnya akan semakin terancam. sebabnya pada waktu ini belaka bidang rokok telah terlalu banyak tekanannya. Ditambah lagi kata Sudarto pada aturan yang disebutkan terdapat aturan kemasan rokok polos tanpa merek, dirancang melalui RPMK yang digunakan penuh kejanggalan.
Setelah beberapa jam menyuarakan aspirasinya dengan lantang pada jalan Rasuna Said, akhirnya pihak Kemenkes yang diwakili oleh Tim Kerja Pengendalian Penyakit Akibat Tembakau Kemenkes RI, Benget Saragih membuka ruang untuk audiensi ketika massa melakukan aksi.
Benget mengatakan, pihaknya akan melibatkan buruh pada menyusun RPMK, khususnya terkait kebijakan kemasan rokok polos tanpa merek.
“Terima kasih untuk teman-teman, sesuai kesepakatan bersama. kami sangat menerima aspirasi juga akan melibatkan bapak ibu pada penyusunan RPMK yang dimaksud mana yang digunakan terdampak adalah buruh ya pak. Kita akan bersama-sama menyusun, ini tidak janji tapi ini akan kita laksanakan,” katanya.
Dari hasil pertemuan tersebut, Sudarto menyatakan bahwa terkait dengan aturan kemasan rokok polos tanpa merek merupakan aturan yang dimaksud dibuat untuk mengawasi reaksi rakyat maupun sektor rokok itu sendiri. Terkait dengan zonasi larangan pelanggan kemudian iklan rokok nantinya akan ada pembahasan lebih tinggi lanjut.






