Soal Status Pailit Sritex, Dirut BNI Jelaskan Terkait Risiko Kredit

JAKARTA – PT Bank Negara Indonesia Tbk (Persero) atau BNI sebagai salah satu kreditur PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) mendapatkan dukungan pemerintah untuk berkoordinasi dengan para kreditur guna memverifikasi keberlangsungan bisnis Sritex.
Direktur Utama BNI Royke Tumilaar mengatakan, perseroan akan berdiskusi lebih banyak lanjut dengan otoritas juga kreditur Sritex lainnya menyusul ditolaknya Kasasi Pailit Sritex oleh Mahkamah Agung.
“Kami akan terus berkoordinasi dengan pihak terkait, termasuk pemerintah, manajemen Sritex, lalu lembaga lainnya untuk merumuskan langkah-langkah strategis pada mengkaji going concern Sritex,” ujar Royke, Hari Jumat (20/12/2024).
BNI berupaya mencari solusi terbaik yang dimaksud dapat menyeimbangkan kepentingan semua pihak, termasuk kreditur lainnya, pemegang saham, karyawan, serta rakyat luas.
“Kami memahami bahwa Sritex adalah salah satu perusahaan tekstil terbesar di tempat Indonesia yang dimaksud telah terjadi memberikan sumbangan signifikan terhadap penyerapan tenaga kerja serta peningkatan ekonomi,” ungkap Royke.
Royke berharap melalui kerja identik yang baik antar semua pihak akan dapat menggalang keberlanjutan perniagaan Sritex termasuk sektor tekstil pada umumnya. Adapun BNI juga sudah ada membentuk level pencadangan yang cukup untuk mengantisipasi risiko kredit Sritex.
Sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto telah memohon BNI sebagai kreditur masih sama-sama pemerintah untuk going concern atau menunjukkan perhatian terhadap lapangan usaha tekstil Tanah Air.
“Tadi saya berbicara dengan manajemen Sritex supaya going concern masih terjaga juga juga para kreditur termasuk salah satunya yang terbesar, BNI, untuk menjadi pemimpin para kreditor ini agar setujuan dengan pemerintah untuk menjaga lapangan kerja,” ujar Airlangga dalam kantornya, Kamis (19/12/2024) malam.
Lebih lanjut, Airlangga menyatakan pemerintah terus mengupayakan menjaga lapangan kerja, utamanya pada sektor tekstil. Untuk itu, pemerintah memproduksi kebijakan merupakan insentif diskon bunga 5 persen bagi sektor padat karya yang tersebut mengambil kredit di area perbankan.






