Bareskrim Polri Ungkap Modus Operandi Kasus Pemalsuan SHM-SHGB Pagar Laut

JAKARTA – Bareskrim Polri mengungkap modus operandi tindakan hukum dugaan pemalsuan Sertifikat Hak Milik (SHM) lalu Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) pagar laut Tangerang. Dalam persoalan hukum yang dimaksud terlapor adalah AR kemudian pihak korban adalah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
“Dari pemeriksaan di tempat samping perbuatan yang tersebut terjadi, penyidik juga mendapatkan modus operandi di area mana terlapor kemudian kawan-kawan itu menyebabkan menggunakan surat palsu di melakukan permohonan pengukuran serta permohonan pengakuan hak ke Kantor Pertanahan Wilayah Tangerang,” ujar Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro di jumpa pers dalam Gedung Bareskrim Polri, Ibukota Selatan, Hari Senin (10/2/2025).
“Kemudian selanjutnya ada peran-peran yang dimaksud membantu yang mana tentu hanya dari peran-peran pembantu juga lain sebagainya ini akan kita lengkapi alat buktinya lebih besar lanjut,” katanya.
Pihaknya telah terjadi memeriksa 44 saksi di perkara pagar laut di area perairan Tangerang. “Dari 44 saksi itu di dalam samping warga desa, kami juga memanggil dari kementerian ataupun instansi-instansi terkait termasuk ahli kita telah memeriksa,” ujar Djuhandani.
Polisi juga memeriksa Kepala Desa Kohod Arsin terkait persoalan hukum dugaan pemalsuan surat SHGB serta SHM dalam area pagar laut Tangerang. Peristiwa pemalsuan sertifikat bangunan telah terjadi terjadi sejak tahun 2021 hingga pada waktu ini di tempat Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kota Tangerang.






