Bea Masuk juga Pajak Impor Barang Kiriman Rp1,7 T dalam 2024, DJBC: Tak Signifikan, Tapi Bikin Ribet

JAKARTA – Direktorat Jenderal Bea dan juga Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan, bahwa penerimaan negara dari barang kiriman dampaknya tak begitu signifikan. Kepala Subdirektorat Impor, Direktorat Teknis Kepabeanan DJBC ,Chotibul Umam mengatakan, realisasi penerimaan bea masuk serta pajak pada rangka impor (PDRI) dari barang kiriman belaka Rp1,7 triliun di area sepanjang 2024.
Dari hitungan yang dimaksud penerimaan bea masuk sebesar Rp647 miliar, sementara bea masuk tambahan (BMT) hanya saja sekitar Rp5 miliar atau cuma setara 0,3 persen terhadap total PDR dalam periode tahun lalu.
“Total bea masuk lalu pajak di rangka impor ini Rp1,7 triliun. Ini adalah bea masuknya Rp647 miliar, artinya kemudian bea masuk tanpa material hanya saja sekitar Rp5 miliar, hanya sekali 0,3 persen (ke penerimaan), tapi bikin ribet kami, sehingga kami mengusulkan untuk diberikan relaksasi bea masuk tambahan itu tiada dipungut,” jelas Chotibul di Media Massa Briefing PMK 4 Tahun 2025, Selasa (25/2/2025).
Menurut Chotibul, meskipun sulit dihitung juga dipungut, penerimaan bea masuk tambahannya hanya saja berkontribusi 0,3% dari penerimaan bea masuk juga PDRI. Hal yang disebutkan juga disebabkan oleh perbedaan tarif yang tersebut berlaku untuk berbagai jenis barang, seperti kaos polo, celana, kemudian lainnya yang miliki tarif bea masuk tambahan (BMT) yang mana berbeda-beda.
“Target penerimaan negara, optimalisasinya untuk barang penumpang juga kiriman personal ini tiada menjadi target untuk pencapaian penerimaan negara,” ungkap Chotibul.
Perlu diketahui, PMK No.4 Tahun 2025 mulai berlaku setelahnya 30 hari terhitung sejak tanggal diundangkan, atau mulai pada Rabu (5/3/2025). Peraturan yang disebutkan merupakan PMK pembaharuan kedua menghadapi barang kiriman yang tersebut sebelumnya diatur pada PMK Nomor 96 Tahun 2023 jo. PMK Nomor 111 Tahun 2023.
Selain sebagai penyempurna aturan sebelumnya, terdapat beberapa hal yang digunakan melatarbelakangi penerbitan aturan ini, antara lain adanya permintaan simplifikasi pungutan fiskal impor barang kiriman untuk menyokong proses industri barang kiriman yang dimaksud membutuhkan kecepatan layanan.
Kemudian, perlunya harmonisasi dengan ketentuan lain seperti ketentuan larangan dan/atau pembatasan (lartas) sebagaimana diatur pada Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024.
Serta perlunya memberikan infrastruktur fiskal bagi jemaah haji yang digunakan waktu tunggunya sangat lama dan juga perlunya memberikan apresiasi bagi WNI yang digunakan mengharumkan nama bangsa melalui pemberian prasarana fiskal menghadapi barang kiriman hadiah perlombaan/penghargaan internasional, dan juga perlunya meningkatkan dukungan ekspor dengan membuka skema barang kiriman untuk kegiatan ekspor yang dimaksud dijalankan perusahaan berfasilitas, lalu dengan melakukan simplifikasi ketentuan konsolidasi barang kiriman ekspor.






