Cukai Minuman Manis Bakal Berlaku di dalam 2025, Apa Saja Emiten Terdampak?

JAKARTA – otoritas berencana menerapkan cukai minuman berpemanis pada kemasan (MBDK) pada semester kedua tahun 2025, apabila prosesnya berjalan lancar. Sebelum diterapkan, pemerintah akan menyusun terlebih dahulu peraturan teknisnya melalui Peraturan pemerintahan kemudian Peraturan Menteri Keuangan.
Di mana, peraturan teknis yang dimaksud akan mengatur ambang batas, jenis MBDK, hingga besaran tarif cukai yang tersebut akan dikenakan. Dengan demikian, cukai MBDK tidak ada akan segera dikenakan untuk semua minuman yang mana termasuk pada kelompok MBDK. otoritas sendiri memiliki target penerimaan negara dari cukai minuman berpemanis pada kemasan sebesar Rp3,5 triliun pada 2025.
Analis Stockbit Sekuritas, Edi Chandren menyampaikan, bahwa secara kuantitatif, estimasi dampak negatif cukai MBDK bagi profitabilitas perusahaan konsumer baru dapat dihitung pasca pemerintah merilis peraturan teknis perhitungan cukai.
“Namun, secara kualitatif, kami menilai dampak negatif dari cukai yang disebutkan sanggup belaka diminimalisasi dengan perusahaan dapat meluncurkan hasil sejenis yang tersebut lebih besar rendah gula (less sugar) serta perusahaan dapat meneruskan (pass–on) sebagian beban cukai ke pada nilai jual produk,” kata Edi pada risetnya, Selasa (14/1/2025).
Kebijakan yang disebutkan diperkirakan akan berdampak segera pada banyak emiten , teristimewa perusahaan yang mana berfokus pada transaksi jual beli produk-produk minuman.
Mulai dari PT Indofood CBP Terwujud Makmur Tbk (ICBP), PT Indofood Terwujud Makmur Tbk (INDF), PT Industri Jamu kemudian Farmasi Sido Muncul Tbk (SIDO), PT Ultrajaya Milk Industry & Trading Company Tbk (ULTJ), PT Mayora Indah Tbk (MYOR), PT Cisarua Mountain Dairy Tbk (CMRY) kemudian PT Kino Indonesia Tbk (KINO).
Edi menyoroti PT Mayora Indonesia Tbk (MYOR), yang mempunyai komoditas terekspos cukai MBDK sebesar 25–30 persen dari total pendapatan, berpotensi merasakan dampak terbesar dari penerapan cukai ini, disertai oleh PT Industri Jamu juga Farmasi Sido Muncul Tbk (SIDO) yang dimaksud mempunyai eksposur sekitar 15–20% pendapatan.
Sebelumnya, pada September 2024, DPR mengusulkan tarif cukai MBDK minimum sebesar 2,5% pada 2025 lalu akan secara bertahap ditingkatkan hingga mencapai 20%. Usulan yang disebutkan berbeda dengan rancangan yang beredar sebelumnya, di area mana tarif cukai MBDK yang mana dipertimbangkan adalah Rp1.771 per liter, sejalan dengan rata–rata tarif cukai MBDK di dalam negara–negara Asia Tenggara.
Wacana cukai MBDK pada September 2024 yang disebutkan tak mencantumkan kriteria barang MBDK yang digunakan akan dikenakan cukai. Namun, pada rancangan sebelumnya, komoditas MBDK yang dipungut cukai yakni, komoditas MBDK tanpa unsur tambahan pangan pemanis dengan kadar gula lebih besar dari 6 gram per 100 ml dan juga produk-produk MBDK yang tersebut mengandung substansi tambahan pangan pemanis alami ataupun buatan pada kadar berapa pun.






