Bisnis

Bisa Akibatkan Stagnasi Ekonomi, Kenaikan PPN 12% Dinilai Belum Waktunya

JAKARTA – Ekonom menganjurkan agar pemerintah menunda kenaikan tarif Pajak Pertambahan Kuantitas ( PPN ) yang mana sudah ada diamanatkan pada Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) pada 1 Januari 2025 menjadi 12% dari pada waktu ini 11%. Kenaikan PPN ini dinilai belum tepat waktunya.

Peneliti senior Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Tauhid Ahmad mengatakan, wacana pemerintah untuk meninggal PPN akan menurunkan prospek peningkatan ekonomi. “Sepertinya memang sebenarnya belum tepat waktunya,” ujar Tauhid pada waktu dihubungi, hari terakhir pekan (15/11/2024).

Tauhid mengatakan, jikalau dipelajari dari kenaikan PPN tahun 2022-2023 dari 10% ke 11%, memang sebenarnya ada tambahan penerimaan negara pada melawan Rp100 triliun. Namun, kenaikan itu juga mengakibatkan stagnasi peningkatan ekonomi, khususnya konsumsi publik di tempat tahun 2024. “Ini merupakan efek kenaikan PPN tahun sebelumnya,” kata dia.

Oleh sebab itu, Indef merekomendasikan agar pemerintah menunda terlebih dahulu kenaikan PPN sampai kegiatan ekonomi pada negeri cukup pulih dan juga hambatan dari kegiatan ekonomi global masih bisa saja diantisipasi. Tauhid mengatakan, di tempat berbagai negara juga PPN tidak ada harus sebesar 12%.

Dia mengatakan, upaya lain untuk meningkatkan penerimaan pajak tak harus dengan mengerek PPN. Di antaranya, kata dia, mampu dengan melakukan ekstensifikasi maupun intensifikasi. “Jadi diperluas, bukanlah pada kenaikan tarif PPN itu sendiri, tetapi ada upaya Kementerian Keuangan melakukan intensifikasi,” tuturnya.

Tauhid menambahkan, Kemenkeu juga bisa saja memperluas basis wajib pajak atau pemanfaatan teknologi, sehingga PPN itu lebih tinggi besar tanpa harus meninggikan tarif dari 11% menjadi 12%.

Di sisi lain, lanjut Tauhid, jikalau pelaku perniagaan dibebankan kenaikan PPN dari 11% ke 12%, hal itu tentunya akan menambah biaya produksi. Ketika biaya produksi dibebankan pada barang akhir dan juga terjadi kenaikan harga jual yang mana kemudian dibebankan untuk konsumen, otomatis akan terjadi pengeluaran belanja secara masif oleh pembeli.

Tauhid menegaskan, kenaikan PPN tentunya akan miliki konsekuensinya terhadap penurunan perkembangan ekonomi, seperti tingginya inflasi, menurunnya daya beli masyarakat, kemudian memberi efek negatif bagi perusahaan atau bidang yang dimaksud sangat sensitif terhadap kenaikan PPN.

Related Articles

Back to top button