Bisnis

Indodax Raih Lisensi Penuh Pedagang Fisik Aset Kripto dari Bappebti

JAKARTA – Indodax resmi mendapatkan lisensi penuh sebagai Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK) dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi ( Bappebti ). Pemberian lisensi ini menunjukkan bahwa Indodax sudah memenuhi standar keamanan, transparansi, serta kepatuhan terhadap regulasi di area sektor aset kripto, juga melakukan konfirmasi keamanan aset pelanggan di dalam sistem ini 100%.

“Kami berterima kasih terhadap Bappebti juga CFX menghadapi kepercayaan yang digunakan diberikan melalui lisensi penuh ini. Proses panjang yang mana harus dilalui mencerminkan komitmen kami untuk memberikan proteksi terbaik bagi para pengguna. Nomor lisensi 10 ini juga miliki makna khusus, yang melambangkan kesempurnaan, dan juga melambangkan perjalanan 10 tahun Indodax di mengatur sektor kripto dalam Indonesia,” ujar CFO Indodax, Fendy pada keterangan resmi, Rabu (1/1/2025).

Indodax menerima Sertifikat Persetujuan sebagai Pedagang Fisik Aset Kripto dengan nomor sertifikat 10/Bappebti/PFAK/12/2024. Sebagai platform digital yang mana diakui oleh regulator, Indodax juga merupakan anggota PT Bursa Komoditi Nusantara (CFX), satu-satunya bursa kripto yang dimaksud diatur oleh pemerintah Indonesia.

CFX berperan di memantau operasional dan juga menegaskan seluruh aktivitas perdagangan aset kripto berjalan sesuai peraturan yang tersebut berlaku. Sementara, direktur utama Indodax, Oscar Darmawan juga menegaskan pentingnya lisensi ini. Lisensi ini memberikan legitimasi penuh bagi Indodax sekaligus melakukan konfirmasi bahwa dana pengguna aman di dalam wadah mereka.

“Hal ini menjadi bukti komitmen kami menjaga kepercayaan para member selama 10 tahun di dalam bidang kripto. Kami juga akan terus berinovasi untuk menciptakan habitat kripto yang mana aman, transparan, serta kompetitif. Janji kami adalah melakukan konfirmasi bahwa pengguna Indodax mendapatkan pengalaman terbaik pada operasi aset kripto,” ungkap Oscar.

Sebagai entitas resmi yang digunakan terdaftar, Indodax sudah memenuhi berbagai kriteria sesuai Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021 kemudian Nomor 13 Tahun 2022, termasuk modal disetor minimal Rp100 miliar, ekuitas minimal Rp50 miliar, dan juga penerapan Standar Operasional Prosedur (SOP), sertifikasi ISO dengan standar keamanan global, kemudian pengelolaan dana klien yang mana 100% sesuai keseimbangan member.

Keberhasilan ini sejalan dengan perkembangan pesat bidang aset kripto di tempat Indonesia. Total kegiatan perdagangan aset kripto mencapai Rp556,53 triliun pada periode Januari-November 2024.

Indodax sendiri mencatatkan lebih besar dari 7,1 jt anggota dengan ukuran proses mencapai Mata Uang Rupiah 108,92 triliun di periode yang tersebut sama. Dengan regulasi yang dimaksud semakin kuat juga transparan, Indodax optimistis dapat terus memberikan sumbangan positif bagi pengembangan lingkungan kripto di dalam Indonesia.

Related Articles

Back to top button