Dubes RI Singapura Tegaskan Tak Ada Kendala Ekstradisi Paulus Tannos ke Indonesia

JAKARTA – Duta Besar Republik Indonesia (Dubes RI) untuk Singapura Suryopratomo melakukan konfirmasi tiada ada kendala pada proses ekstradisi buronan KPK terkait tindakan hukum dugaan korupsi proyek e-KTP, Paulus Tannos dari Singapura ke Indonesia. Yang diperlukan adalah surat permohonan esktradisi dan juga dokumen yang dimaksud menyatakan Paulus Tannos akan diproses hukum.
Menurut Tommy, sapaan Suryopratomo, otoritas Singapura sangat membantu pada kelancaran proses pemulangan Paulus Tannos ke Indonesia. “Tidak ada kendala. Singapura sangat supported,” kata Tommy untuk wartawan, Selasa (28/1/2025).
Tommy menjelaskan, proses ekstradisi masih terus berjalan. Selain itu, pemerintah juga harus menunjukkan dokumen yang digunakan meyakinkan Paulus Tannos akan diseret ke meja sidang pada Indonesia.
“Sekarang tinggal menyampaikan surat permohonan ekstradisi serta surat pendukung bahwa PT akan menjalani penuntutan pidana setelahnya diekstradisi,” ujarnya.
Tommy menegaskan, sejauh ini tidaklah ditemui permasalahan dwi kewarganegaraan Paulus Tannos. Diketahui, yang dimaksud bersangkutan memiliki paspor Guinea Bissau.
“Sejauh ini bukan pernah ada kesulitan kewarganegaraan. Ini adalah permasalahan proses saja,” ucapnya.
Kendati demikian, ia belum bisa saja menegaskan kapan Paulus Tannos diterbangkan ke Indonesia. Sebab kata dia, hal yang dimaksud merupakan ranah dari Kementerian Hukum. “Tanya Dirjen AHU kalau kapan, oleh sebab itu surat permintaan dari sana,” pungkasnya.






