Truk ODOL Masih Jadi Malaikat Maut di area Jalan Raya, eksekutif Didesak Bertindak Tegas!

JAKARTA – Truk ODOL (Over Dimension Over Load) masih menjadi momok mengerikan pada jalan raya. Kelebihan muatan lalu dimensi truk yang tersebut melebihi kapasitas menyebabkan tingginya bilangan kecelakaan lalu kematian di area jalan raya.
Djoko Setijowarno, Wakil Ketua Pemberdayaan kemudian Pengembangunan Wilayah Publik Transportasi Indonesia (MTI) Pusat, mendesak pemerintah untuk bertindak tegas mengatasi kesulitan ini.
“Pembunuh” pada Jalan Raya
Djoko menyoroti beberapa faktor yang mana menyebabkan truk ODOL menjadi “pembunuh” di area jalan raya:
1. Kendaraan tak laik jalan: Banyak truk yang dimaksud beroperasi dengan kondisi yang dimaksud bukan layak, seperti rem blong, ban gundul, kemudian lampu mati.
2. Sopir truk yang tersebut tidak ada kompeten: Kurangnya pelatihan dan juga kesadaran sopir truk tentang keselamatan berkendara juga menjadi faktor penyulut kecelakaan.
3. Pengawasan yang dimaksud lemah: Pengawasan terhadap operasional angkutan barang dinilai belum maksimal.
“PR” untuk Pemerintah
Djoko mengharapkan Presiden Prabowo Subianto untuk lebih banyak tegas pada mengatasi permasalahan truk ODOL. “Jika masih diabaikan, truk akan tetap memperlihatkan menjadi pencabut nyawa pada jalan,” ujarnya. “Bermobilitas pada negeri yang digunakan tidak ada berkeselamatan akan menghambat cita-cita pemerintah mewujudkan menuju Indonesia Emas 2045.”
Data juga Statistik:
– Truk ODOL menyebabkan kerusakan jalan serta infrastruktur lainnya.
– Biaya perawatan jalan akibat ODOL mencapai Rp43 triliun per tahun. (Kementerian PUPR)
– Angka kecelakaan yang dimaksud melibatkan truk ODOL terus meningkat.
Upaya Penanganan ODOL yang mana “Jalan pada Tempat”
Djoko menyebutkan bahwa upaya pemerintah pada mengatasi ODOL sejak tahun 2017 belum membuahkan hasil yang signifikan. Hal ini disebabkan oleh beberapa faktor:
Penolakan dari kalangan industri: Kementerian Manufaktur serta Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menolak acara penanganan ODOL dengan alasan dapat menghambat peningkatan ekonomi.
Kurangnya dukungan dari Kementerian Perdagangan: Kementerian Perdagangan dinilai tak terlibat di mengupayakan acara penanganan ODOL.
Lemahnya pengawasan: Pengawasan terhadap pelaksanaan aturan mengenai ODOLmasihlemah.






