OJK Minta Bank Segera Implementasikan Hapus Utang Macet UMKM

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan ( OJK ) meminta-minta agar Bank Himbara segera mengimplementasikan Peraturan pemerintahan (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet untuk Usaha Mikro, Kecil, kemudian Menengah (UMKM). Sehingga bank pelat merah segera memiliki payung hukum untuk memutihkan kredit macet yang masuk pada kriteria aturan yang dimaksud dan juga menghapus catatan merah pada Sistem Layanan Pengetahuan Keuangan (SLIK).
“Tentu kami akan melakukan pemantauan. Kemudian kami berharap hal itu bisa saja dilakukan, pada waktu ini juga segera, sehingga proses untuk penyelesaian penghapusan tadi itu, baik di dalam pustani-nya, maupun nanti dilaporkan juga bahwa dengan begitu sudah ada terjadi pengawasan, sehingga kami juga bisa saja melakukan penghapusannya dari catatan di dalam SLIK,” ujar Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar ketika ditemui, di area Ibukota Mulai Pekan (25/11/2024).
Menurut Mahendra, apabila UMKM telah mendapat hapus tagih utangnya dari bank Himbara maka UMKM yang dimaksud dapat melakukan pinjaman terhadap bank untuk memperkuat keberlanjutan bisnisnya.
“Sehingga merek yang dimaksud memperoleh penghapusan tadi tentu mampu kembali miliki akses untuk kemungkinan, izin pembiayaan berikutnya,” kata Mahendra.
Mahendra menjelaskan bank BUMN atau lembaga keuangan non bank hanya sekali bisa saja menghapus tagih kredit yang nilai pokok piutang macet maksimal Rp500 jt per debitur atau nasabah.
Kredit yang disebutkan belaka bisa jadi dihapus tagih apabila sudah dihapusbukukan minimal 5 tahun sejak PP berlaku. Selanjutnya, utang yang disebutkan tidak kredit yang dijamin dengan asuransi atau penjaminan kredit, juga tak miliki agunan atau miliki agunan kredit namun pada kondisi bukan memungkinkan untuk dijual.
Presiden Prabowo Subianto sebelumnya sudah pernah meneken Peraturan pemerintahan (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet terhadap Usaha Mikro, Kecil, juga Menengah (UMKM).






