PPN Naik Jadi 12% Berlaku di tempat 2025, Hal ini Daftar Barang juga Jasa Terdampak dan juga Tak Terdampak

JAKARTA – Kenaikan tarif Pajak Pertambahan Skor ( PPN ) jadi 12% dipastikan oleh Menteri Keuangan atau Menkeu Sri Mulyani akan segera berlaku tahun depan. Tarif PPN 12% yang dimaksud berlaku mulai 1 Januari 2025, sesuai dengan rencana yang digunakan ada pada amanat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Hal ini diungkapkan Menkeu pada rapat kerja dengan Komisi XI DPR pada Rabu (13/11/2024) lalu. Sebagaimana diketahui PPN merupakan pajak yang dimaksud dikenakan berhadapan dengan setiap pertambahan nilai dari barang atau jasa di peredarannya dari produsen ke konsumen.
Lantas barang apa sekadar yang digunakan terdampak serta tak terdampak dari kenaikan PPN jadi 12% ini?
Dikutip MNC Portal Indonesia pada dokumen UU Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Kuantitas Barang kemudian Jasa lalu Pajak Penjualan Atas barang Mewah, berikut objek yang dikenakan PPN 12% berdasarkan Pasal 4 ayat 1:
1. Penyerahan Barang Kena Pajak pada pada Daerah Pabean yang digunakan diadakan oleh pengusaha;
2. Impor Barang Kena Pajak (BKP);
3. Penyerahan Jasa Kena Pajak di area pada Daerah Pabean yang dilaksanakan oleh pengusaha;
4. Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam pada Daerah Pabean;
5. Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di tempat di Daerah Pabean;
6. Ekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak;
7. Ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak; dan
8. Ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak.
Selain itu khusus untuk barang kena pajak (BKP), terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, yakni sebagai berikut.
1. Barang berwujud yang digunakan diserahkan merupakan BKP
2. Barang bukan berwujud yang mana diserahkan merupakan BKP Tidak Berwujud,
3. Penyerahan dijalankan pada di Daerah Pabean
4. Penyerahan diadakan di rangka kegiatan usaha atau pekerjaannya.
Kemudian, terdapat beberapa contoh barang kena pajak (BKP). Berikut adalah objek barang yang digunakan dikenakan pajak atau PPN.
– Barang Kena Pajak (BKP) berwujud
Barang berwujud adalah barang yang tersebut miliki bentuk fisik kemudian dapat dilihat, bergerak, tidaklah bergerak, atau disentuh. Contoh dari barang berwujud yang dimaksud dikenakan PPN meliputi: Barang elektronik, seperti televisi, kulkas, kemudian smartphone. Pakaian dan juga barang-barang fashion.
Tanah dan juga bangunan. Perabot rumah tangga, seperti kursi, meja, kemudian lemari. Makanan olahan yang mana diproduksi kemasan, seperti makanan ringan pada kemasan. Kendaraan bermotor, termasuk mobil, motor, serta truk.






