Ditjen Imigrasi Gandeng Polri kemudian BP2MI Beri Persiapan 146 Pimpasa Terkait PMI

JAKARTA – Direktorat Jenderal Imigrasi menggandeng Polri dan juga Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) memberikan pembekalan terhadap 146 Petugas Imigrasi Pembina Desa (Pimpasa). Melalui Rapat Kerjasama Pimpasa, para personel Pimpasa menerima materi-materi penting terkait permasalahan sosial kemudian langkah kejahatan yang mana kerap terjadi terhadap Pekerja Migran Indonesia (PMI).
“Kegiatan ini agar Pimpasa kelak dapat menjalankan tugas kemudian fungsinya dengan optimal, Imigrasi perlu memfasilitasi pengembangan kapasitas SDM. Langkah pertama yang tersebut kami lakukan yakni bersinergi dengan instansi terkait seperti BP2MI dan juga Polri. Sebelum memberikan edukasi keimigrasian, penting bagi Pimpasa memahami konteks sosial dari desa-desa yang dimaksud akan dibinanya,” tutur Plt Direktur Jenderal Imigrasi Saffar Muhammad Godam, Kamis (7/11/2024).
Dalam paparannya, narasumber dari Bareskrim Polri, AKP Roy Suganda Putra Sinurat mengangkat materi penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di dalam Indonesia yang mana diatur oleh Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2007 lalu Peraturan Presiden (Perpres) No. 49 Tahun 2023.
“TPPO mencakup unsur proses, cara, lalu tujuan eksploitasi, yang mana dapat meliputi perekrutan, pengangkutan, serta pemanfaatan korban untuk berbagai bentuk eksploitasi seperti praktik prostitusi, kerja paksa, hingga perdagangan organ tubuh,” tuturnya.
Roy juga menguraikan faktor-faktor pemicu TPPO di tempat Indonesia, seperti faktor ekonomi, geografis, hingga sosial-budaya. Rendahnya kesadaran masyarakat, pengaplikasian akun palsu untuk perekrutan online, dan juga perbedaan persepsi hukum antarnegara menjadi tantangan utama pada menangani TPPO.
“Strategi yang diterapkan Polri untuk menanggulangi TPPO mencakup sosialisasi lalu peningkatan patroli di dalam tempat rawan kejahatan,” katanya.
Sementara dari perwakilan BP2MI Brigjen Pol. Dayan I.V. Blegur menyebut, upaya proteksi terhadap PMI dilaksanakan berdasarkan UU No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Beberapa tantangan yang tersebut dihadapi para PMI antara lain stigma negatif, penempatan ilegal oleh oknum tak bertanggung jawab hingga lilitan utang dengan bunga pinjaman yang tinggi.
”Untuk merespons tantangan tersebut, BP2MI memberikan program-program seperti menciptakan komunitas volunteer dan juga menggalakkan wirausaha di tempat kalangan PMI dan juga keluarganya dengan bantuan akses permodalan, pelatihan, serta konsultasi,” ujarnya.






