Kasus Predator Anak di dalam Tangerang, Selly Gantina Tekankan Kepentingan Menerapkan UU TPKS

JAKARTA – Anggota DPR Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) Selly Andriany Gantina, menekankan pentingnya implementasi Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) yang mana disahkan pada 2022.
Sebab aturan ini dapat menjerat maksimal pelaku predator anak, khususnya terkait tindakan hukum panti asuhan di area Kunciran Pinang, Tangerang, Banten yang digunakan mencuat belakangan ini.
“Kasus dalam Tangerang harus menerapkan UU TPKS. Hal ini menjadi pelajaran juga peringatan keras bagi semua pihak di tempat Republik ini untuk menghargai wanita serta anak. Jangan sampai kekerasan atau pelecehan terjadi lagi,” tegas Selly Gantina di tempat Gedung DPR, Kamis (10/10/2024).
Selly menggarisbawahi UU TPKS yang disahkan Puan Maharani sebagai Ketua DPR RI, mempunyai kekuatan menjerat pelaku kekerasan seksual. Selain menindak pelaku, sanksi juga berlaku terhadap lembaga yang lalai pada pengawasan.
“Panti asuhan dalam Tangerang perlu diperiksa legalitasnya, termasuk izin operasional. Tindakan hukum dapat berlaku bukan cuma bahi pelaku, tetapi juga lembaga tersebut, termasuk penyitaan aset pelaku,” jelasnya.
Pengungkapan identitas pelaku dianggap penting untuk memberikan efek jera, dan juga pengamanan hukum bagi korban, termasuk rehabilitasi mental dan juga pengamanan identitas mereka. “Dengan demikian, pelaku bukan belaka dikenakan sanksi hukum tetapi juga sanksi sosial dari masyarakat. Wajah dia akan terpublikasi di dalam media digital,” tambahnya.
Selly juga mengapresiasi langkah cepat Polres Metro Tangerang yang digunakan berhasil membongkar persoalan hukum ini setelahnya menerima informasi melalui direct message (DM) dalam Instagram.
Ia berharap Kapolres Metro Tangerang Daerah Perkotaan Kombes Zain Dwi Nugroho mengusut tuntas tindakan hukum ini, tidak ada cuma menangkap satu pelaku yang tersebut DPO tetapi juga mendata secara terperinci korban untuk melakukan konfirmasi merekan mendapatkan pendampingan yang digunakan diperlukan.
Selly menekankan pentingnya kolaborasi antara berbagai lembaga, seperti kepolisian, dinas sosial, kemudian lembaga pengamanan anak, untuk menangani persoalan hukum ini secara komprehensif. “Kerja serupa ini diharapkan dapat menguatkan upaya pengamanan lalu rehabilitasi bagi korban, juga menghindari terulangnya kejadian sama pada masa depan,” tutupnya.






