Eks Anggota Bawaslu Agustiani Tio Dicegah ke Luar Negeri terkait Kasus Perintangan Penyidikan Hasto

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) memohonkan Ditjen Imigrasi untuk menjaga dari mantan Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina ke luar negeri. KPK menegaskan, pencegahan yang disebutkan terkait persoalan hukum dugaan perintangan penyidikan dengan terperiksa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto .
“(Dicegah sebab kasus) Perintangan penyidikan,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto pada Gedung Merah Putih KPK, Selasa (4/2/2025).
Agustiani Tio dicegah ke luar negeri dengan suaminya. Namun, Tessa belum menyebutkan identitas dari suaminya. Adapun, pencegahan yang disebutkan berlaku untuk enam bulan ke depan.
“Pencegahan mengundurkan diri dari negeri sejak tanggal 15 Januari tahun 2025 untuk perkara perintangan penyidikan,” ujarnya.
Sebelumnya, Agustiani Tio menciptakan aduan yang tersebut intinya meminta-minta KPK mengevaluasi pencekalan terhadap dirinya. Untuk diketahui Agustiani Tio hendak menjalani operasi karsinoma ke China pada 17 Februari 2025.
“Komnas HAM, pertama, kami menghormati proses hukum yang dimaksud dilaksanakan oleh KPK kemudian kedua, kami sudah menerima pengaduannya serta kami akan mempelajari terlebih dahulu materi pengaduannya kemudian permohonan dari Ibu Tio lalu kuasa hukumnya terhadap Komnas HAM,” kata komisioner Komnas HAM Uli Parulian Sihombing ditemui di area kantor Komnas HAM, Menteng, Ibukota Indonesia Pusat, Mulai Pekan (3/2/2025).
Ia mengungkapkan Komnas HAM tak menghentikan kemungkinan berbicara dengan KPK demi menindaklanjuti aduan Agustiani Tio. “Kami untuk menindaklanjuti aduan ini sesuai dengan SOP yang mana ada, kami masuk dahulu ke bidang pengaduan ini untuk dipelajari substansinya lalu nanti kami akan menentukan langkah-langkah selanjutnya,” ucapnya.






