Fasilitas Mantan Presiden Ditambah: Kebijakan Tepat atau Abai pada Rakyat?

JAKARTA – otoritas melalui Kementerian Sekretaris Negara (Kemensesneg) kemudian DPR Komisi XIII telah dilakukan setuju untuk menambah anggaran sarana bagi mantan presiden juga delegasi presiden. Namun demikian, kesepakatan yang disebutkan ditanggapi secara kritis mengingat kondisi perekonomian Indonesia yang tersebut masih sangat dari optimal.
Pengamat Kebijakan Publik, Agus Pambagio tiada setuju apabila wacana penambahan infrastruktur untuk mantan kepala negara direalisasikan. Baginya, prasarana bagi mantan presiden lalu wapres telah lebih tinggi dari cukup.
“Tidak setuju, yang mana sekarang sudah ada berlebih. Lebih baik anggara itu untuk ciptakan lapangan pekerjaan. Sektor Bisnis sedang tak baik, seharusnya urus rakyat bukanlah (mantan) presiden,” ujar Agus ketika dihubungi SINDOnews, Selasa (26/11/2024).
Hal senada juga disampaikan oleh Manajer Penelitian serta Pengetahuan lembaga penelitian dan juga advokasi kebijakan, The PRAKARSA, Eka Afrina Djamhari. Eka menilai pembahasan wacana penambahan sarana mantan Presiden dan juga Wapres yang dimaksud kurang tepat bahkan, mengingat kondisi perekonomian yang mana sulit berada dalam dihadapi warga ketika ini.
“Belum lagi tunjangan yang digunakan diatur untuk presiden sebetulnya telah sangat mewah, sedangkan di dalam sisi lain ketika ini jaminan pensiun bagi pekerja kelas bawah khususnya yang digunakan informal belum tersedia,” jelas Eka melalui instruksi singkat terhadap MPI.
Eka menambahkan, sebaiknya pemerintah lalu DPR lebih besar berfokus pada anggaran kebijakan yang digunakan lebih banyak berpihak terhadap rakyat.
“Pembahasan kebijakan diprioritaskan untuk pemberian jaminan pensiun bagi penduduk apalagi pekerja sektor informal di area Indonesia menghadapi kesulitan di mendapatkan pemeliharaan pensiun,” tutur Eka.
Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengumumkan telah terjadi setuju dengan Komisi XIII DPR akan segera menindaklanjuti penambahan infrastruktur bagi mantan Presiden juga Wakil Presiden (Wapres).
“Jadi tadi menjadi kesepakatan kita dengan antara Setneg juga Komisi XIII untuk aksi lanjuti coba kita memikirkan untuk memberikan penghargaan yang dirasa lebih tinggi layaklah,” kata Prasetyo, Hari Sabtu (16/11/2024).
Prasetyo menjelaskan, pemberian tambahan prasarana bagi mantan presiden kemudian wapres bukanlah dinilai kurang. Namun, penambahan prasarana sebagai bentuk apresiasi terhadap para mantan presiden dan juga wapres lantaran telah mendarmabaktikan hidupnya untuk negara.






