Gerindra Lihat PDIP Lagi Bersandiwara Drama Kenaikan PPN 12%

JAKARTA – Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Gerindra Muhammad Rofiqi mengawasi PDIP sedang bersandiwara drama urusan politik untuk mencari simpati rakyat dengan mengkambinghitamkan pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka tentang kenaikan tarif Pajak Pertambahan Skor (PPN) menjadi 12 %. PDIP, lanjut dia, terkesan memprovokasi rakyat dengan sentimen negatif seolah pemerintahan Prabowo-Gibran tidak ada peduli dengan nasib rakyat kecil.
Rofiqi berpendapat, sikap kurang bijak itu seharusnya tak layak dipertontonkan untuk publik, akibat rekam jejak digital terkait kenaikan PPN 12% ini masih ada di tempat ruang publik. “Kenapa sekarang PDIP yang paling depan menyerang kebijakan ini, apa dia telah lupa ingatan atau lagi pencitraan atau lempar batu sembunyi tangan,” sindir beliau melalui keterangannya, Hari Minggu (22/12/2024).
“Seolah-olah minta dibatalkan, tapi kenyataannya, dulu dia yang mengusulkan. Ketua Panjanya sekadar dari mereka itu kok,” kata perwakilan rakyat jika Kalimantan Selatan itu.
Rofiqi heran dengan sikap urusan politik para politikus PDIP akhir-akhir ini yang mana getol mencela pemerintahan Prabowo-Gibran mengenai kenaikan tarif PPN dari 11 % menjadi 12 % mulai 2025. Sebab, kata dia, terbentuknya aturan PPN 12% merupakan hasil dari pemerintah kemudian DPR sebelumnya dan juga partai berlambang kepala banteng bermoncong putih ketika itu periode 2019-2024 lalu merupakan partai penguasa pada parlemen.
“Ini bukanlah produknya Pak Prabowo, undang-undang ini disahkan pada tahun 2021 lalu. Ketika itu, PDIP kan sebagai partai penguasa, jumlah total dia pada DPR RI juga terbanyak, ketua Panja UU ini juga dari mereka, Pak Dolfie (Dolfie Othniel Frederic Palit, red). Justru merek yang tersebut mengusulkan lalu langkah sudah ada menjadi kesepakatan bersama, kenapa malah sekarang lempar batu menyalahkan Pak Prabowo,” ujar Rofiqi.
Rofiqi menilai, semestinya, PDIP itu mengapresiasi Presiden Prabowo Subianto terkait penetapan PPN 12 % ini. Sebab, penetapan ini hanya sekali diberlakukan untuk barang mewah secara selektif.
“Harusnya merekan jujur dan juga bisa jadi mengakui perjuangan Prabowo yang digunakan memperjuangkan pelaksanaan UU-nya dibatasi hanya saja menyasar barang mewah,” tuturnya.
“Mari kita bersama-sama memulai pembangunan bangsa juga negara, menuntaskan tantangan ekonomi kemudian memverifikasi kebijakan ini mampu berjalan dengan baik kemudian bijaksana demi kepentingan rakyat,” pungkasnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi XI DPR Fraksi PDIP Dolfie Othniel Frederic Palit mengungkapkan, UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang tersebut menjadi dasar kenaikan PPN 12% merupakan inisiatif pemerintah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
“UU HPP merupakan UU inisiatif Pemerintahan Jokowi, yang digunakan disampaikan ke DPR tanggal 5 Mei 2021 Seluruh fraksi setuju untuk melakukan pembahasan berhadapan dengan usul inisiatif pemerintah menghadapi RUU HPP,” kata Dolfie terhadap wartawan, Akhir Pekan (22/12/2024).
Dolfie melanjutkan, RUU HPP dibahas dengan antara pemerintah lalu Komisi XI DPR. Kemudian, disahkan pada Paripurna DPR pada 7 Oktober 2021. Sebanyak 8 Fraksi yaitu Fraksi PDIP, Fraksi Golkar, Partai Gerindra, Nasdem, Fraksi PKB, Fraksi Demokrat, Fraksi PAN, Fraksi PPP telah dilakukan menyetujui UU HPP itu, kecuali fraksi PKS.






