Kasus Lahan Rumah DP Nol Rupiah, Mantan Dirut Perumda Sarana Jaya Divonis Hari Ini adalah

JAKARTA – Terdakwa yang mana juga mantan Direktur Utama Organisasi Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan akan menghadapi vonis dalam Pengadilan Negeri Tipikor Ibukota Indonesia Pusat, Awal Minggu (20/1/2025). Vonis terkait perkara dugaan korupsi terkait pengadaan lahan untuk konstruksi rumah DP 0 Rupiah di dalam Pulo Gebang, DKI Jakarta Timur.
Sedianya sidang pembacaan vonis itu diselenggarakan pada Mulai Pekan (6/1/2025) silam. Namun pada waktu itu Majelis Hakim memohonkan agar sidang itu ditunda selama dua pekan lantaran membutuhkan waktu untuk mengoreksi putusan.
“Masih membutuhkan waktu untuk mengkoreksi putusan sebelum dibacakan. Untuk itu kami mohon maaf, majelis belum mampu membacakan hari ini, kami mohon waktu dua minggu lagi,” kata Ketua Majels Hakim, Bambang Joko, Mulai Pekan (6/1/2025) silam.
Dalam perkara ini, Yoory didakwa bersama-sama dengan Tommy Adrian Direktur Operasional PT Adonara Propertindo dan juga Rudy Iskandar selaku beneficial owner PT Adonara Propertindo. Ketiganya didakwa telah dilakukan melakukan atau turut dan juga melakukan perbuatan secara melawan hukum melakukan korupsi di kurun November 2018-November 2021.
Ketiganya diduga sudah merugikan negara terkait dengan pembelian lahan di dalam kawasan Pulo Gebang, Cakung, DKI Jakarta Timur, untuk digunakan pada pembangunan hunian DP Rp0 rupiah. Namun, tanah yang digunakan dibeli disebut bermasalah kemudian tidak ada sesuai dengan spesifikasi nilai yang digunakan dibayarkan. Sehingga mengakibatkan kerugian negara.
Tanah yang disebutkan dibeli Yoory dari PT Adonara Propertindo yang merupakan perusahaan bidang properti yang didirikan oleh Rudy Hartono Iskandar. Sejumlah pihak diperkaya pada pengadaan tanah tersebut. Mereka adalah:
– Yoory Corneles sebesar Rp31.817.379.000; dan
– Rudy Hartono Iskandar selaku beneficial owner PT Adonara Propertindo Rp224.213.267.000
“Yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu merugikan keuangan negara sebesar Rp256.030.646.000,” kata jaksa KPK membacakan dakwaan.






