GPK Tolak Wacana Reposisi Polri lalu Sambut Konstruktif Perkuatan pada RUU KUHAP

JAKARTA – Ketua Aksi Pemerhati Kepolisian (GPK) Abdullah Kelrey menolak wacana reposisi institusi Polri atau mengatasi Polri di dalam bawah TNI/Kemendagri. Wacana pengembalian Polri ke kedua lembaga yang dimaksud merupakan pengkhianatan terhadap perjuangan reformasi.
“Wacana reposisi Polri sudah ada salah kaprah dan juga ide ini mengkhianati semangat reformasi. Kalau saya lihat isu yang digunakan dikembangkan, maka orang-orang ini ya pasti berkhianat terhadap semangat juga tuntutan reformasi masalah penghapusan dwi fungsi ABRI yang mana oleh Presiden Gus Dur mengeluarkan ketetapan MPR No VI/MPR/2000 mengenai pemisahan Polri dari TNI sesuai tupoksi kerja masing-masing,” ujar Kelrey, Rabu (12/3/2025).
Masing-masing institusi baik Polri atau TNI maupun Kemendagri miliki tuposi yang tersebut berbeda-beda. Jadi, apabila Polri dikembalikan ke TNI atau Kemendagri akan menjadi permasalahan besar.
“Sudah punya dapurnya masing-masing, apalagi Polri berupaya bertransformasi ke sipil tidak militer. Jadi polisi pada waktu ini untuk publik dan juga apabila dikembalikan akan menjadi hambatan besar,” ucapnya.
Dia menyambut baik penguatan Polri pada RUU KUHAP pada meningkatkan efektivitas penegakan hukum. Dia tidak ada ingin ada kewenangan institusi yang digunakan tumpang tindih juga ada yang lebih lanjut superior dengan mengambil alih peran Polri.
“Yang penting harus diperkuat lalu jangan sampai institusi lain yang tersebut lebih tinggi superbody. Nah, kalau ada institusi lain yang dimaksud lebih tinggi superbody ini kan bahaya. Misalnya, Polri sebanding TNI atau misalnya Polri sebanding Kejaksaan kan punya dapur masing-masing,” ungkapnya.
Dia tiada ingin masing-masing institusi penegak hukum saling bertabrakan di rebutan pengaruh kewenangan. Sehingga bukan ada tudingan sebagai lembaga superbody.
“Kalau perihal pengaruh sangat rawan. Jangan sampai ada peran Kejaksaan yang digunakan overlap mengambil alih peran Polri seperti kesulitan penyidikan. Hal dapat mengganggu independensi penyidik, sementara ketentuan batas waktu yang terlalu singkat pada proses penyidikan dianggap tiada realistis mengingat beban kerja yang dimaksud tinggi,” kata Kelrey.
Dia menekankan pemisahan yang mana jelas antara tugas penyidikan oleh kepolisian serta tugas penuntutan oleh kejaksaan. Hal ini bertujuan menjaga dari konsentrasi kekuasaan yang digunakan berlebihan di dalam satu lembaga.





