Tiga Ahli Paparkan Kejanggalan Hukum di area Persidangan PK Alex Denni

JAKARTA – Tiga ahli hukum pidana dihadirkan pada sidang permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang digunakan diajukan mantan Deputi Sektor SDM Aparatur Kementeriaan Pendayagunaan Aparatur Negara lalu Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Alex Denni. PK diajukan berhadapan dengan putusan kasasi nomor 163 K/Pid.Sus/2013.
Ketiga ahli hukum pidana yang dimaksud dihadirkan dari Universitas Pancasila Rocky Marbun, dari Universitas Bina Nusantara Vidya Prahassacitta, kemudian Ahli Hukum Pidana dari Universitas Bina Nusantara Ahmad Sofian. Dalam sidang permohonan PK yang diselenggarakan di tempat Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Mulai Pekan (18/11/2024), para ahli menyoroti kejanggalan putusan Alex Denni sebagai rangkaian pertentangan suatu putusan kemudian adanya kekhilafan atau kekeliruan hakim yang dimaksud nyata. Sebab, perkara Alex Denni tiada dapat dipisahkan dengan perkara Agus Utoyo serta Tengku Hedi Safinah. Ketiganya didakwa pada insiden atau perbuatan yang tersebut serupa dengan unsur penyertaan sesuai Pasal 55 KUHP. Namun, sejak awal, perkara ketiga terdakwa dipisah alias splitsing yang tersebut berakibat pada putusan yang tersebut berbeda, bahkan bertentangan.
Rocky Marbun mengatakan, pemisahan perkara (splitsing), sebagaimana diatur di Pasal 142 KUHAP, boleh dijalankan sepanjang tak bertentangan dengan Pasal 141 KUHAP yang digunakan menyebutkan bahwa apabila perkara mempunyai keterkaitan satu mirip lain, maka harus digabungkan. Ketika tetap saja diadakan splitsing, susunan majelis hakim semestinya harus sama. Kalau pun berbeda, hakim harus saling merujuk perkara yang tersebut diperiksa oleh hakim lainnya, sehingga terjadi konsistensi pada logika hukum juga kesamaan penerapan hukum.
“Berdasarkan penelitian saya sebelumnya, belum pernah ada insiden hukum saling kait-mengait tapi putusannya yang digunakan satu bebas sementara satu bersalah. Belum pernah menemukan berkas perkara seperti itu. Paling amar putusannya semata yang berbeda, misalnya yang satu dihukum satu tahun, yang mana lain dihukum dua tahun,” kata Rocky di dalam hadapan majelis hakim.
Faktanya, Putusan Banding dari Pengadilan Tinggi Bandung pada 2007 menyatakan terdakwa Agus Utoyo juga terdakwa Tengku Hedi Safinah tak terbukti bersalah, sehingga membebaskan keduanya. Putusan yang dimaksud diperkuat oleh putusan kasasi Mahkamah Agung (MA). Sementara putusan Pengadilan Tinggi Bandung pada 2008, yang digunakan diperkuat oleh putusan kasasi MA pada 2013 menyatakan terdakwa Alex Denni dinyatakan bersalah serta dipidana.
“Sepanjang rangkaian perkaranya sama, perbedaan putusan pada berkas splitsing ini mampu menjadi salah satu objek alasan PK,” ujar Rocky.
Selain disparitas putusan, kekhilafan atau kekeliruan hakim yang digunakan nyata juga menjadi alasan bagi Alex Denni untuk mengajukan PK. Dalam pendapatnya, Vidya Prahassacitta menyoroti dakwaan Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang tersebut dikenakan terhadap Alex Denni. Menurut Vidya, Pasal 3 UU Tipikor secara historis merujuk pada pegawai negeri atau pejabat yang tersebut mempunyai kewenangan. Pasal yang disebutkan tidaklah ditujukan untuk umum, sehingga pihak swasta tidak ada dapat dikenakan dakwaan Pasal 3 apabila berdiri sendiri.
“Dalam satu rangkaian perkara, unsur dari swasta dapat dikenakan Pasal 3 tapi tak sanggup berdiri sendiri. Tidak bisa saja ia dikenakan sendirian pada waktu terdakwa lainnya dari unsur negara tiada dikenakan,” kata Vidya.
Ia juga menyoroti pengenaan Pasal 55 KUHP di dakwaan terhadap Alex Denni. Menurut Vidya, Pasal 55 KUHP mengatur mengenai pidana penyertaan, bahwa setiap pelaku harus memenuhi kualifikasi delik yang dimaksud.
Dalam konteks tindakan hukum Alex Denni, apabila dua pelaku lain tidaklah dipidana dikarenakan memenuhi unsur pembenar atau ketika suatu kejadian dinyatakan tiada miliki sifat melawan hukum, maka seluruh kontestan seharusnya dibebaskan. Kalau dua terdakwa lain bebas, maka seharusnya bisa jadi menggugurkan dakwaan terhadap yang lainnya.






