Pelibatan TNI di dalam Satgas PKH Dinilai Tepat untuk Penertiban Kawasan Hutan

JAKARTA – Kerusakan hutan di area Indonesia menjadi ancaman penting bagi keberlanjutan biosfer kemudian keselamatan lingkungan hidup. Aktivitas alih fungsi lahan, pembalakan liar , dan juga pertambangan ilegal terus menjadi pemicu utama degradasi kawasan hutan.
Untuk mengatasi persoalan ini, pemerintah membentuk Satuan Tindakan Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang tersebut melibatkan Tentara Nasional Indonesia (TNI) sebagai bagian dari strategi penegakan hukum serta pengamanan sumber daya alam.
Kehadiran TNI di Satgas PKH bukanlah sekadar bentuk bantuan militer biasa. Keterlibatan institusi pertahanan ini dirancang sebagai bagian dari orkestrasi lintas sektor untuk menguatkan efektivitas kebijakan penertiban kawasan hutan.
“Kehadiran TNI dinilai menguatkan efektivitas penertiban lahan ilegal dan juga menurunkan peluang konflik yang mana kerap terjadi pada lapangan,” kata Direktur Eksekutif Human Studies Institute (HSI) Rasminto pada Jakarta, Kamis (27/3/2025).
Peran TNI dilatarbelakangi oleh kemampuan institusionalnya pada menjaga stabilitas lalu menegakkan disiplin selama pelaksanaan tugas. Selain itu, TNI juga menjadi elemen penting untuk menghadapi perlawanan atau tindakan provokatif dari kelompok-kelompok yang mendapatkan keuntungan kegiatan ekonomi dari eksploitasi kawasan hutan.
Keterlibatan TNI pada Satgas PKH mempunyai dasar hukum yang dimaksud kuat. Berdasarkan Undang-Undang TNI, institusi ini miliki tugas Operasi Militer Selain Perang (OMSP), termasuk membantu pemerintah menjaga keamanan kemudian ketertiban masyarakat. Selain itu, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan menegaskan bahwa penguasaan hutan berada pada bawah kendali negara demi kemakmuran rakyat.
“Tugas utama penegakan hukum tetap memperlihatkan berada di dalam bawah kewenangan aparat penegak hukum seperti kepolisian kemudian kejaksaan, namun TNI berfungsi mengupayakan agar proses penertiban berjalan efektif lalu aman,” ujarnya.
Penguatan sinergi kelembagaan juga tercermin di Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 yang tersebut menekankan pentingnya kolaborasi antara kementerian, aparat penegak hukum, lalu unsur militer pada menjalankan operasi penertiban kawasan hutan secara sistematis.






