KPK Sita Uang Rp62 Miliar di Kasus Dugaan Korupsi PT PP

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menyita uang dengan nilai total Rp62 miliar terkait persoalan hukum dugaan korupsi di tempat lingkungan PT Pembangunan Perumahan (Persero).
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menyatakan, uang puluhan miliar yang dimaksud disimpan pada deposito kemudian brankas. “Penyidik menyampaikan sudah dijalankan penyitaan yang digunakan pertama bentuknya deposito, itu totalnya sebesar Rp22 miliar,” kata Tessa pada Gedung Merah Putih KPK, Hari Jumat (3/1/2025).
“Berikutnya ada uang yang digunakan ditemukan di area pada brankas, jumlah total totalnya sebesar kurang tambahan Rp40 miliar,” sambungnya.
Baca Juga: KPK Geledah Kantor PT Pembangunan Perumahan Sidoarjo
Dengan demikian, jumlah keseluruhan uang yang mana disita dari dua tempat dijumlahkan, totalnya mencapai Rp62 miliar. Kendati demikian, Tessa bukan menyebutkan dari siapa penyitaan uang tersebut. Termasuk, di tempat wilayah mana uang yang dimaksud diamankan.
“Bentuk uangnya apakah Rupiah atau valuta asing ini belum tersampaikan dari penyidik untuk saya, sehingga ini teman-teman masih belum bisa jadi di-update terlebih dahulu,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, KPK membuka penyidikan baru dalam terkait dugaan korupsi proyek-proyek dalam Divisi EPC PT Pembangunan Perumahan (Persero) 2022-2023. KPK menaksir, tindakan hukum yang dimaksud merugikan negara puluhan miliar.
“Hasil perhitungan sementara kerugian negara sementara yang pada perkara yang dimaksud kurang tambahan sebesar Rp80 miliar,” kata Tessa, Jumat, 20 Desember 2024.
Diketahui, KPK menetapkan membuka penyidikan tindakan hukum yang dimaksud pada 9 Desember 2024. Untuk sementara, Lembaga Antirasuah menetapkan dua tersangka.
“KPK sudah pernah memulai penyidikan untuk perkara sebagaimana yang disebutkan di area berhadapan dengan lalu telah dilakukan menetapkan dua orang sebagai tersangka,” ujarnya.






