Nasional

Haji Isam Prihatin Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Jadi Tersangka KPK

JAKARTA – Pengusaha Andi Syamsuddin Arsyad alias Haji Isam prihatin Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor jadi dituduh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Diketahui, Sahbirin telah lama ditetapkan sebagai terdakwa persoalan hukum dugaan suap pengadaan barang kemudian jasa di tempat lingkungan pemerintahan Provinsi Kalsel.

Kuasa Hukum Haji Isam Junaidi Tirtanata menegaskan bahwa kliennya tiada miliki keterkaitan apa pun dengan persoalan hukum tersebut. Dia menambahkan, perkara yang disebutkan masih tahap awal dan juga perlu pembuktian lebih tinggi lanjut.

Terlebih, kata dia, muncul dugaan bahwa Sahbirin hanyalah korban pencatutan nama oleh anak buah. Selain itu, Sahbirin juga tidaklah berada di dalam lokasi ketika operasi tangkap tangan (OTT) KPK berlangsung. Dia menilai belum ada hal yang bisa saja mengaitkan Sahbirin dengan dugaan praktik korupsi itu.

“Kami prihatin berhadapan dengan perkara yang menimpa Pak Sahbirin, namun saya tegaskan bahwa Haji Isam tak mempunyai hubungan ataupun kepentingan terhadap perkara yang mana sedang ditangani KPK. Lagipula prosesnya masih berjalan serta belum ada bukti bahwa Pak Sahbirin terlibat. Mari kita junjung tinggi asas praduga tak bersalah,” ujar Junaidi dalam Jakarta, Kamis (10/10/2024).

Lebih lanjut Junaidi menuturkan bahwa persoalan hukum yang dimaksud murni perkara dugaan aktivitas pidana korupsi yang digunakan melibatkan Sahbirin secara pribadi. Dia menegaskan, perkara itu tiada ada sangkut-pautnya dengan industri atau kegiatan usaha yang mana dimiliki Haji Isam.

Dia memohon untuk tidaklah mengaitkan perkara ini dengan Haji Isam ataupun unit-unit bisnisnya. “Tidak ada hubungan keperdataan antara persoalan hukum yang dimaksud dengan klien kami,” ucapnya.

Junaidi menambahkan bahwa, Haji Isam menghormati proses hukum yang digunakan sedang berjalan juga memperkuat penuh langkah-langkah KPK di menegakkan hukum. Pihaknya percaya KPK akan bertindak secara profesional kemudian berdasarkan bukti yang dimaksud ada.

“Dan kami sepenuhnya memperkuat upaya penegakan hukum yang dimaksud transparan dan juga terukur,” imbuhnya.

Junaidi kembali menegaskan, perkara ini identik sekali tak melibatkan Haji Isam, baik secara pribadi maupun melalui unit-unit bisnisnya. “Kasus ini murni dugaan pidana korupsi yang dimaksud melibatkan Pak Sahbirin. Haji Isam tidaklah miliki kepentingan ataupun hubungan keperdataan dengan persoalan hukum ini,” pungkasnya.

Related Articles

Back to top button