Menteri Hukum: DPR Usul Pemberian Izin Konsensi Tambang Tak Lewat Mekanisme Lelang

JAKARTA – Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengungkapkan, DPR mengusulkan agar pemberian izin konsesi tambang tak melalui proses lelang sanggup diatur pada Revisi Undang-Undang Mineral kemudian Batu Bara (RUU Minerba).
Usulan itu, dilayangkan Baleg DPR pada waktu mengkaji DIM RUU Minerba sama-sama pemerintahan yang diwakili Supratman pada Rabu (12/2/2025) malam.
“Menyangkut mengenai pemberian izin prioritas yang tersebut sebelumnya itu lewat semua mekanisme proses lelang. Sekarang, DPR memohonkan supaya ada skema prioritas tanpa lewat mekanisme lelang,” kata Supratman usai rapat.
Adapu dasar pemberian izin kelola tambang tanpa diadakan dengan mekanisme lelang, kata Supratman, agar pelaku bisnis mikro, kecil, kemudian menegah (UMKM), serta juga koperasi bisa jadi ikut.
“Karena kalau semuanya lelang, nanti pelaku usaha kecil menengah, mikro kemudian menengah, termasuk koperasi, pasti tiada akan bisa jadi mengambil bagian di proses lelang,” tutur Supratman.
Ia menegaskan, keberpihakan pada pelaku UMKM itu penting. Menurutnya, negara hadir bila pelaku UMKM juga koperasi bisa saja kelola tambang.
“Tetapi juga di dalam samping itu juga memberi prioritas terhadap lembaga keagamaan, sosial keagamaan, supaya baik lembaga keagamaan apapun itu, semua agama, itu dibuka ruang untuk itu di dalam di undang-undang ini,” katanya.
“Karena itu nanti skemanya dapat bermacam-macam. Mungkin lembaga keagamaannya dapat membentuk badan usaha, apakah itu bentuknya perseroan terbatas ataupun yang mana lain,” imbuh Supratman.
Selain itu, Supratman menyampaikan, rapat pembahasan DIM RUU Minerba juga mempertimbangkan pemberian izin kelola tambang pada perguruan tinggi. Namun, ia menegaskan, hal ini masih belum diputuskan.
“Mungkin nanti pemerintah akan mengusulkan supaya skemanya tidak ada dengan segera diberikan terhadap perguruan tinggi, tetapi lewat langkah presiden ataupun langkah menteri untuk memberikan untuk BUMN sebagai prioritas ataupun untuk badan perniagaan swasta tersendiri tertentu, supaya nanti keuntungan dari itu betul-betul digunakan hanya saja untuk kepentingan membantu di dunia pendidikan,” terang Supratman.






