Hakim Diminta Dalami Pengakuan Agustiani Tio di area Sidang Praperadilan Hasto

JAKARTA – Majelis hakim diminta untuk mendalami lalu memeriksa kesaksian mantan terpidana persoalan hukum suap pergantian antar waktu (PAW) Harun Masiku, Agustiani Tio Fridelina di sidang praperadilan Hasto Kristiyanto yang diselenggarakan pada hari terakhir pekan (7/2/2025) kemarin.
Diketahui, Agustiani Tio yang dimaksud merupakan mantan anggota Bawaslu dihadirkan oleh regu kuasa hukum Hasto Kristiyanto.
Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum lalu Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Julius Ibrani menyatakan, terkait pengakuan Agustiani Tio yang dimaksud ada tiga persoalan yang mana fundamental di suatu proses hukum acara pidana pada kerangka projustisia.
Pertama, Julius mengumumkan adanya dugaan intimidasi yang mana diadakan oleh pihak penyidik terhadap Agustiani Tio.
Lalu, intimidasi ditujukan untuk mengumumkan nama salah satu orang dengan melakukan perbuatan tertentu. Namun kesaksian itu bukanlah perkembangan yang dimaksud sebenarnya dialami, didengar, dan juga dilihatnya.
Selanjutnya, ada seseorang yang mengaku menawarkan beberapa jumlah uang terhadap Tio untuk memberikan keterangan sesuai dengan apa yang dimaksud didesak oleh penyidik. Yaitu menyampaikan satu nama, lalu satu nama itu melakukan sebuah perbuatan penyuapan terhadap Harun Masiku.
“Dari tiga insiden itu, maka dapat dipastikan apabila yang melakukan oleh penyidik KPK itu sudah ada terjadi dua pelanggaran juga satu kejahatan,” kata Julius, Mingguan (9/2/2025).






