Nasional

Hakim PTUN Ibukota Sakit, Putusan Gugatan PDIP Soal Penetapan Cawapres Gibran Ditunda

JAKARTA – Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Ibukota menunda pembacaan putusan gugatan PDIP berkaitan pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden 2024 pada siang ini. Hal itu oleh sebab itu Ketua Majelis Hakim PTUN Ibukota Indonesia dikabarkan sedang sakit.

“Pak Joko Setiono selaku ketua majelisnya di kondisi sakit sehingga pembacaan putusan ditunda,” ujar Juru Bicara PTUN Jakarta, Irwan Mawardi, Kamis (10/10/2024).

Menurutnya, sakitnya Ketua Majelis Hakim PTUN DKI Jakarta yang tersebut menangani sebuah perkara gugatan tak dapat digantikan, tak terkecuali di perkara gugatan PDIP. Maka itu, sidang akan datang diselenggarakan kembali pada Kamis, 24 Oktober 2024 dengan jadwal mirip dalam bentuk pembacaan putusan secara elektronik melalui e-court.

“Tak bisa, kalau hakim anggota bisa jadi digantikan, tapi kalau Ketua majelisnya berhalangan, seperti sakit atau dinas ke luar (kota) itu putusannya ditunda,” tuturnya.

Gugatan yang mana dilayangkan PDIP yang dimaksud teregister dengan nomor perkara 133/G/TF/2024/PTUN.JKT. Sebagai penggugat diwakili oleh Megawati Soekarnoputri selaku Ketua Umum PDIP.

Dalam gugatannya, PDIP mengajukan permohonan agar hakim PTUN memerintahkan KPU menunda pelaksanaan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden lalu Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota secara Nasional pada Pemilihan Umum Tahun 2024 tertanggal 20 Maret 2024 sampai dengan adanya putusan yang tersebut berkekuatan hukum tetap saja pada perkara ini.

Terkait pokok perkara, PDIP mengajukan permohonan PTUN membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pilpres juga Pileg. PDIP juga meminta-minta PTUN memerintahkan KPU mencabut Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pilpres juga Pileg.

“Memerintahkan untuk Tergugat untuk melakukan tindakan mencabut lalu mencoret pasangan Calon Presiden Prabowo Subianto kemudian Calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka sebagai Calon Presiden juga Wakil Presiden terpilih berdasarkan kata-kata terbanyak sebagaimana tercantum pada Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 360 Tahun 2024,” bunyi pokok perkara lainnya pada gugatan.

Related Articles

Back to top button