Nasional

KPK Tetapkan 2 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana CSR Bank Indonesia

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menetapkan dua terdakwa terkait persoalan hukum dugaan korupsi pemakaian dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI).

“Tersangka yang dimaksud terkait perkara ini ada. Kita sudah ada dari beberapa bulan yang mana lalu sudah menetapkan dua orang terdakwa yang diduga memperoleh beberapa orang dana yang dimaksud berasal dari CSR-nya Bank Indonesia,” kata Deputi Penindakan juga Eksekusi KPK, Rudi Setiawan pada Gedung Juang KPK, Selasa (17/12/2024).

Rudi masih belum mau mengungkapkan identitas dari para dituduh tersebut. Sebagaimana aturan main pada KPK, identitas terperiksa lalu kontruksi perkara akan disampaikan ke rakyat berbarengan dengan penjara pihak yang mana dimintai pertanggungjawaban.

“Sementara dua orang (tersangka) ya,” ujarnya.

Sebelumnya, KPK menggeledah beberapa ruangan dalam kantor BI pada Mulai Pekan (16/12/2024) malam. Salah satu ruangan yang disasar milik Gubernur BI, Perry Warjiyo.

“Di sana ada beberapa ruangan yang kita geledah, diantaranya adalah ruang Gubernur BI,” kata Deputi Penindakan lalu Eksekusi KPK, Rudi Setiawan, Selasa (17/12/2024).

Related Articles

Back to top button