Holding BUMN Perkeretaapian Pertegas Peran Regulator lalu Operator

JAKARTA – Wacana pembentukan holding BUMN dalam sektor perkeretaapian dinilai positif dikarenakan akan semakin meningkatkan kekuatan juga mempertegas fungsi kemudian peran operator dan juga regulator di dalam sektor perkeretaapian di negeri. Hal itu diungkapkan Presiden Federasi SP Perekeretaapian serta Ketua Umum Serikat Pekerja Kereta Api Edi Suryanto, di keterangan tertulisnya, Mulai Pekan (30/12/2024).
Edi menyebutkan, pasca pemerintah menerbitkan Undang-Undang (UU) No 23 tahun 2007 tentang Perekeretaapian menggantikan UU No 13 Tahun 1992, tentang Perkeretaapian, sektor ini forward pesat seiring meningkatnya perhatian pemerintah terhadap sektor perkeretaapian. “Banyak karya bagi perkeretaapian, khususnya untuk pembangunan prasarana rel, persinyalan, terowongan, jembatan serta jaringan listrik melawan KRL. Bagian ini forward pesat seiring perhatian pemerintah dalam sektor perkeretaapian,” tuturnya.
Kemudian, dengan dibentuknya Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) pada bawah Kementerian Perhubungan sebagai pembuat kebijakan yang tersebut diatur di UU 23/2007, pemerintah memperjelas peran lalu fungsinya sebagai regulator yang digunakan memproduksi kebijakan dan juga pelaksana konstruksi prasarana. Edi menilai, pemerintah sebagai regulator telah melaksanakan fungsi layaknya wasit yang tersebut pengatur pertandingan agar semua pemain operator bermain dengan adil juga bersih selama ini dengan baik.
Regulator sebagai kuasa anggaran dari APBN untuk menentukan juga memberikan subsidi, juga mendirikan prasarana perkeretaapian juga telah terjadi melaksanakan fungsinya sesuai harapan. Dalam UU No 23/2007 juga diatur mengenai perawataan jalan, sebab prasarana jalan rel, persinyalan lalu lainnya merupakan aset juga milik pemerintah yang kemudian diserahkan terhadap operator untuk dirawat. Demikian pula dengan peran-peran lainnya seperti menyiapkan anggaran pemeliharaan jalan rel (infrastructure maintenance Operation/IMO).
“Dalam praktiknya pelaksanaan UU 23/2007 memang sebenarnya belum sepenuhnya sempurna dilaksanakan. Namun regulator sudah ada berhasil merancang sebagian proyek perkeretaapian pada Jawa, Sumatera hingga Sulawesi Selatan, juga menyerahterimakan operasinya untuk badan bidang usaha sebagai operator sebagaimana amanat undang-Undang tanpa menjelma juga sebagai pemain,” kata Edi.
Edi menilai ketika ini kinerja PT KAI berada pada masa terbaik sejak dirintis pada awal pembaharuan status Perumka menjadi Persero hingga era perubahan struktural dalam bawah kepemimpinan Menteri Perhubungan Ignasius Jonan. Menurut dia, PT KAI di kondisi yang digunakan siap untuk meningkatkan kemajuan dan juga pelayanan pada masyarakat. “Buktinya, sejumlah warga negara asing yang dimaksud menyaksikan pengelolaan kereta api di area Indonesia bahkan mengalahkan layanan dalam negaranya sendiri,” tegasnya.
Sebagai operator, lanjut dia, PT KAI juga sudah ada menjalankan fungsinya dengan baik untuk melayani rakyat dan juga negara dengan rekor mengangkut 421,7 jt penumpang kemudian 63 jt ton barang sejauh ini. Kereta api juga berperan cukup signifikan di menggalang kelancaran lalu lintas nasional dan juga menjadi solusi sistem logistik nasional yang mana efisien. “PT KAI sudah ada mampu jadi contoh di pengelolaan kemudian layanan terbaik untuk moda angkutan lain dalam Asia Tenggara. Jadi tidaklah ada alasan untuk menghadirkan operator lain yang dimaksud lebih lanjut sukses daripada PT KAI, juga tak ada alasan untuk perbaikan dari sisi manajerial,” tandasnya.
Menurut Edi, capaian-capaian positif ini menunjukkan keberhasilan pemisahan lalu pembedaan yang dimaksud jelas antara regulator kemudian operator, tanpa adanya campur tangan lalu intervensi dan juga saling menjaga fungsi masing-masing. Namun, menurut dia, ada beberapa hal yang digunakan bisa jadi disempurnakan dari UU No 23/2007, di dalam antaranya penegasan, pengaturan peran regulator pada proyek pekerjaan sipil, sehingga tiada masuk ke wilayah operator. “Regulator cukup memberikan arahan, kebijakan dan juga evaluasi di pembangunan dan juga pemeiliharaan prasarana perkeretaapian,” ujarnya.






