Nasional

Soal Wacana Revisi UU Politik Lewat Omnibus Law, KPU: Kita Taat Konstitusi

JAKARTA – Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Yulianto Sudrajat enggan mengomentarinya wacana DPR merevisi UU terkait urusan politik lewat Omnibus Law. KPU sebagai pengurus pemilihan umum akan taat pada konstitusi.

“Oh iya, saya rasa itu wilayah domainnya pembentuk undang-undang ya, yaitu pemerintah dan juga DPR. Kami sebagai pelopor pemilihan umum tentu akan melaksanakan undang-undang lalu akan patuh juga taat pada konstitusi dan juga undang-undang,” kata Sudrajat, Hari Sabtu (9/11/2024).

Sudrajat menekankan, lembaga semata-mata memiliki kewenangan mengevaluasi penyelanggara pilpres setelahnya semua tahapannya selesai. Oleh sebab itu, masih terlalu dini mengomentarinya terkait wacana revisi UU tersebut.

“Evaluasi penyelenggaraan pilkada nanti setelahnya semuanya selesai lalu itu bagian yang digunakan akan kita sampaikan, masukan-masukan kalau kami diminta pendapat terkait dengan revisi atau pembaharuan undang-undang ataupun Omnibus Law untuk pilpres yang tersebut akan datang,” sambungnya.

Wacana revisi UU urusan politik lewat Omnibus Law sempat disinggung Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian ketika rapat bersatu Komisi II DPR. Tito menyampaikan usulan ini pun perlu kajian mendalam dari para pihak.

“Bang Doli saya sudah ada baca juga, untuk menyusun revisi UU yang dimaksud pada satu paket, Omnibus Law. Ya, ini boleh belaka salah satu opsi. Tapi kita perlu diskusikan antara DPR dengan pemerintah,” kata Tito, Kamis 31 Oktober 2024.

Tito menyampaikan kajian lebih banyak mendalam menghadapi wacana itu akan diseriuskan usai kompetisi pemilihan gubernur Serentak 2024 selesai. “Setelah selesai desk pilkada, itu adalah kita tadi disampaikan kita mulai memikirkan kembali tentang sistem demokrasi. Sistem kepemiluan. Sistem pilkada,” ujarnya.

Sementara itu, delapan UU yang mana akan direvisi antara lain, UU Pemilu, UU Pilkada, UU Partai Politik, UU MD3, UU pemerintahan Daerah, UU DPRD, UU eksekutif Desa, dan juga UU Hubungan Keuangan Pusat lalu Daerah.

Related Articles

Back to top button