Nasional

Realisasi UU KUHP, Akademisi Dorong Pengaturan Tindak Pidana Ideologi Negara

JAKARTA – Kejahatan terhadap ideologi negara sekarang ini telah dilakukan miliki aturan setelahnya lahirnya UU No 1/2023 tentang KUHP . Salah satu praktik yang masih ditemui ketika ini adalah terorisme yang berbasis ideologi agama juga kekerasan.

Ketua Proyek Kajian Terorisme, Sekolah Kajian Stratejik serta Global Universitas Indonesia (SKSG UI), Muhamad Syauqillah mengatakan, hadirnya aturan kejahatan terhadap ideologi negara memerlukan penjelasan lebih tinggi sangat jauh di singgungannya dengan terorisme. Syauqillah menilai tindakan pidana terhadap ideologi negara yang digunakan diatur pada KUHP Pasal 188, 189, serta 190 perlu pengaturan tambahan lanjut pada konteks aksi pidana terorisme.

“Bahwa banyak pelaku aksi pidana terorisme dimotivasi oleh ideologi tertentu yang mana jelas bertentangan dengan Pancasila,” kata Syauqilah, Rabu (9/10/2024).

Syauqilah menegaskan, kejelasan lalu rencana implementasi KUHP ini penting dikarenakan sebagai pengkaji terorisme. KUHP yang tersebut akan diberlakukan pada 2026 khususnya pasal 188, 189, lalu 190 dengan tegas mengatur pidana Ideologi yang digunakan bertentangan atau bahkan meniadakan Pancasila. “Kalau di tempat UU No 5/2018 tentang perilakunya. Nah, KUHP ini mau bagaimana diimplementasikan,” ujarnya.

Salah satu Penyidik Densus 88 yang mana hadir di forum diskusi yang dimaksud menyatakan bahwa kebanyakan terperiksa kita adalah akibat problem ideologi. Wakil Direktur SKSG UI Eva Achjani Zulfa mengungkapkan kebebasan individu untuk menganut ideologi ajaran tertentu dilindungi HAM namun sekaligus dibatasi dengan aturan tak merugikan orang lain.

Untuk itu menurutnya penanganan pidana ideologi harus hati-hati. “Ketika tindakan pidana ini negara terlalu over reaktif atau over kriminal. Maka tidak bikin takut malah bikin lancar. Perlu juga dicermati perihal pengkhianatan, penghasutan, mengancam ketertiban umum,” katanya.

Eva menjelaskan tiada mudahnya mempidanakan ideologi dengan mengambil contoh hukuman berakhir Imam Samudra yang mana justru menginspirasi jaringannya. Selain itu dijelaskan juga tentang Socrates yang tersebut dihukum mati dikarenakan ideologinya tapi pikirannya masih dipakai sampai sekarang, demikian juga Copernicus yang dihukum meninggal akibat teori heliosentrisnya tapi teori yang dimaksud terus dipakai.

“Ada yang mana perlu dicermati juga apabila pasal 188-190 ini diterapkan sebagai ordinary crime sementara terorisme extraordinary crime maka bagaimana dengan lapas super maximum security?” tuturnya.

Ketua Proyek Doktor SKSG UI Margaretha Hanita kembali mengungkapkan disertasi yang tersebut pernah disusunnya tentang makar organisasi terkait Papua Merdeka. Dia menyatakan pada level tertentu seseorang yang mana dipidana dengan kejahatan makar justru meningkatkan keterkenalan lalu pengaruh pada kelompoknya. “Kita perlu cermat (menempatkan) mana makar mana terorisme,” katanya.

Dalam bagian penjelasan UU No 1/2023, sebenarnya pasal 188, 189, juga 190 telah dilakukan ada. Namun di diskusi kelompok terpumpun yang digunakan diselenggarakan SKSG UI terlihat masih perlunya penjelasan lebih lanjut detail. Keterangan mengenai pembuktian unsur delik, hingga lembaga yang tersebut memiliki kewenangan sebagai penginterpretasi Pancasila sangat diperlukan.

Related Articles

Back to top button