Pemberedelan Lagu Bayar Bayar Bayar Band Sukatani Dinilai Melanggar Hukum

JAKARTA – Pemberedelan karya seni lagu Bayar Bayar Bayar milik band Sukatani dinilai melanggar hukum. Khususnya kebebasan berekspresi yang merupakan hak dasar setiap individu pada negara demokrasi.
“Klarifikasi, permintaan maaf, membuka anonimitas, juga menurunkan karya seni dari seluruh media seharusnya bukan terjadi di dalam negara demokrasi,” tulis AMAR Law Firm & Public Interest Law Office pada keterangan resminya, hari terakhir pekan (21/2/2025).
Sebelumnya, pada 20 Februari 2025, di area berada dalam aksi Indonesia Gelap yang mana masih berlangsung, unggahan klarifikasi dan juga permintaan maaf dari personel Band Sukatani muncul di area berbagai media sosial.
Dalam video berdurasi 1:49 menit tersebut, para musisi yang mana dikenal dengan lirik lagu kritis lalu tajam juga aksi panggung dengan topeng, tampil dengan wajah terbuka lalu ekspresi tertekan.
Klarifikasi lalu permintaan maaf yang dimaksud merupakan dampak dari lagu dia yang dimaksud berjudul “Bayar, Bayar, Bayar”, yang tersebut mengkritisi keras praktik dugaan korupsi di dalam kepolisian.
Dalam video itu, mereka mengumumkan bahwa lagu yang disebutkan sudah dicabut dari berbagai platform digital musik kemudian mengajukan permohonan penduduk untuk menghapus lagu juga video terkait, juga menyatakan bahwa merekan tak bertanggung jawab berhadapan dengan segala risiko yang muncul dalam kemudian hari.
AMAR Law Firm & Public Interest Law Office menilai kejadian ini jelas merupakan pemberedelan karya seni yang dimaksud melanggar hak berhadapan dengan kebebasan berekspresi. Ekspresi pada bentuk seni musik merupakan hak asasi manusia yang tersebut melekat pada setiap individu.






