Impor Bibit lalu Benih untuk Industri Pertanian, Peternakan, lalu Perikanan Bebas Bea Masuk

JAKARTA – Pemanfaatan infrastruktur pembebasan bea masuk menghadapi impor bibit serta benih di beberapa tahun terakhir dinilai sangat minim. Bahkan tercatat nilai devisa impor berhadapan dengan importasi bibit serta benih sepanjang tahun 2020-2022 semata-mata sekitar Rp270 miliar lalu bea masuk kurang tambahan sebesar Rp13 miliar.
Hal yang dimaksud mendasari pemerintah untuk menggalakkan pengembangan sektor pertanian , perikanan, kemudian peternakan di area Indonesia melalui penetapan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 41 Tahun 2024 tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Bibit serta Benih untuk Pembangunan juga Pembangunan Industri Pertanian, Peternakan atau Perikanan, yang dimaksud telah dilakukan berlaku sejak 3 Agustus 2024.
Kepala Subdirektorat Humas lalu Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo mengungkapkan, bahwa prasarana pembebasan bea masuk yang dimaksud telah dilakukan diatur di PMK Nomor 105/PMK.04/2007. Namun, prasarana yang disebutkan belum dimanfaatkan secara optimal oleh perusahaan yang tersebut melakukan importasi komoditas bibit juga benih.
“Pokok pengaturan pada PMK terbaru ini, antara lain subjek penerima, penyederhanaan prosedur permohonan lalu kantor pemohonnya, dan juga efisiensi prosedur melalui otomasi permohonan lalu janji layanan,” ujar Budi.
Terkait subjek penerima, pembebasan ini dapat diberikan terhadap impor oleh pelaku bisnis untuk sektor pertanian, peternakan, atau perikanan termasuk di dalam bidang perkebunan juga kehutanan. Permohonannya dapat diajukan terhadap Menteri Keuangan melalui Kepala Kantor Bea Cukai setempat dengan memaksimalkan Portal Direktorat Jenderal Bea juga Cukai melalui Sistem Indonesia National Single Window (SINSW).
Permohonan minimal memuat informasi mengenai nama kemudian alamat pelaku usaha; nomor pokok wajib pajak (NPWP); rincian jumlah, jenis, kemudian perkiraan harga; pelabuhan pemasukan bibit kemudian benih; juga nomor kemudian tanggal invoice atau dokumen yang digunakan dipersamakan.
“Kemudian apabila penelitian terhadap permohonan dinyatakan lengkap, maka langkah pembebasan bea masuk akan diterbitkan paling lama 5 jam kerja pada hal permohonan diajukan secara elektronik atau 1 hari kerja jikalau permohonan diajukan secara manual,” ujar Budi.
Lebih lanjut Budi mengatakan, bahwa tindakan yang dimaksud belaka dapat digunakan untuk satu kali proses impor dengan jangka waktu impor atau pengeluaran bibit kemudian benih paling lama satu tahun sejak tanggal keputusan.
Ia juga menghadirkan para pelaku usaha untuk meningkatkan pemanfaatan sarana pembebasan bea masuk menghadapi impor bibit lalu benih, sehingga dapat memacu konstruksi lalu pengembangan lapangan usaha pertanian, peternakan, atau perikanan dalam Indonesia.
“Penerapan aturan ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum, menyokong pengembangan bidang pertanian, peternakan, kemudian perikanan, sekaligus meningkatkan pengawasan dan juga pelayanan pemberian pembebasan bea masuk yang digunakan mengedepankan penyederhanaan dan juga efisiensi prosedur,” pungkas Budi.






