Indonesia Kerek Jadi 12% Saat Vietnam Turunkan PPN 8 Persen, Kemenkeu Ungkap Bedanya

JAKARTA – Kebijakan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Kuantitas atau PPN menjadi 12% mulai 2025 memunculkan perbandingan dengan Vietnam , negara yang tersebut baru hanya melanjutkan pemangkasan tarif PPN dari 10% menjadi 8% hingga pertengahan 2025.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu menegaskan, Indonesia mempunyai pendekatan yang tersebut lebih lanjut berpihak terhadap warga menengah ke bawah melalui skema belanja perpajakan dan juga insentif pajak.
“Vietnam memang sebenarnya memiliki tarif PPN lebih banyak rendah, tapi mereka itu tiada mempunyai mekanisme tax expenditure sebesar Indonesia. Insentif PPN kita jarak jauh lebih tinggi besar, teristimewa untuk melindungi rakyat berpenghasilan rendah,” ujar Febrio pada waktu ditemui dalam Kantor Kementerian Area Perekonomian, DKI Jakarta Pusat, Mulai Pekan (16/12/2024).
Menurut Febrio, unsur makanan pokok di area Indonesia sepenuhnya bebas PPN, sementara di tempat Vietnam dikenakan tarif 5%.
Selain itu, pemerintah Indonesia juga memberikan PPN Ditanggung pemerintahan (DTP) untuk sebagian barang tertentu, seperti tepung terigu lalu minyak goreng, yang dimaksud semata-mata dikenakan tarif 1 persen.
Majelis Nasional Vietnam melanjutkan kebijakan pengurangan tarif PPN dari 10 persen menjadi 8 persen hingga Juni 2025 untuk menggalang konsumsi domestik kemudian memacu pemulihan ekonomi. Kebijakan ini mencakup hampir semua sektor, kecuali layanan telekomunikasi, keuangan, dan juga real estat.
Menurut laporan Vietnam Briefing, pemotongan tarif PPN sudah pernah terbukti efektif pada memacu daya beli masyarakat, meningkatkan stabilitas ekonomi, serta menciptakan lapangan kerja.
Pertumbuhan kegiatan ekonomi Vietnam pada semester pertama 2024 mencapai 6,42%, sebagian didorong oleh kebijakan pengurangan tarif tersebut. Sebaliknya Indonesia memilih untuk meningkatkan tarif PPN menjadi 12%, tetapi tetap memperlihatkan memberikan berbagai insentif.
Menteri Koordinator Area Perekonomian atau Menko Airlangga Hartarto menyebutkan, barang keinginan pokok seperti beras, daging, telur, kemudian susu akan tetap saja bebas PPN, sementara sektor perumahan serta kendaraan bermotor mendapatkan prasarana PPN DTP.






