Info Penting untuk Para Pejuang Akad! Wujudkan Pernikahan Impianmu Gratis Bareng GTV!

JAKARTA – Lebih dari 20 tahun menjadi stasiun tv pilihan keluarga Indonesia, GTV kembali menghadirkan acara “Nikah Gratis” sebuah kegiatan yang tersebut memberikan kesempatan para pejuang akad mewujudkan pernikahan impian tanpa khawatir perihal pengeluaran!
Dengan tujuan membantu pasangan yang tersebut ingin menikah tetapi terkendala biaya, GTV memberikan dukungan penuh agar kamu dan juga pasangan dapat melangkah ke pelaminan dengan tenang serta bahagia. Karena lewat Nikah Gratis semua biaya pernikahan akan sepenuhnya ditanggung oleh GTV. Semua biaya, mulai dari persiapan sampai hari H, gratis!
Untuk mengikuti kegiatan Nikah Gratis, cek persyaratannya pada bawah ini, ya!
1. Belum pernah menikah
2. 21 – 35 tahun
3. Memiliki KTP dan juga Kartu Keluarga
4. Berdomisili di dalam wilayah Jabodetabek
Jika kamu memenuhi kriteria tersebut, segera daftarkan diri dengan mengirimkan biodata lengkap kamu serta pasangan, beserta dengan foto tanpa filter melalui chat Whatsapp 0857 7267 3525. Sebelum kirim chat, pastikan semua informasi yang dikirimkan telah sesuai dan juga lengkap. Untuk informasi tambahan lanjut tentang kegiatan ini, Anda juga bisa saja mengunjungi akun Instagram GTV di tempat @OFFICIALGTVID atau @OFFICIALNIKAHGRATIS.GTV.
Jadi tunggu apa lagi? Hal ini kesempatan yang tersebut tak boleh kamu lewatkan! Bareng GTV, pernikahan impian bisa jadi jadi kenyataan. masih ragu? Tunggu penayangan perdana “Nikah Gratis” mulai 28 November, setiap kamis, pukul 18.00 WIB, dan juga nonton secara langsung “Nikah Gratis” tanpa hambatan dengan scan ulang kanal digital GTV sesuai kotamu!
Jika tayangan GTV digitalmu mengalami masalah, lakukan scan ulang pengaturan Set Top Box. Namun, apabila pasca melakukan langkah yang dimaksud tayangan TV digitalmu masih bermasalah, kamu dapat menghubungi layanan solusi TV digital melalui WhatsApp di dalam 0856-9003-900 pada hari Awal Minggu – Jumat, pukul 09.00-18.00 Waktu Indonesia Barat (hanya melayani chat).






