Nasional

KPK Bakal Dalami Data Dana CSR BI Diterima Semua Anggota Komisi XI DPR

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) akan mendalami informasi bahwa semua Anggota Komisi XI DPR menerima dana corporate social responsibility ( CSR ) Bank Indonesia (BI). Data itu disampaikan Anggota Komisi XI DPR Satori usai diperiksa KPK, Hari Jumat (27/12/2024).

“Yang pasti penyidik akan menggali seluruh informasi yang digunakan menurut penyidik berkaitan juga memperkuat pembuktian berhadapan dengan pasal sangkaan pada proses penyidikan,” kata Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto ketika dihubungi wartawan, Hari Minggu (29/12/2024).

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto senada dengan Fitroh. Menurutnya, pihaknya akan memanggil pihak-pihak terkait pernyataan Satori, termasuk anggota Komisi XI DPR.

“Akan didalami penyidik keterangannya. Dan semua saksi yang digunakan dibutuhkan pada rangka menerangkan perkara yang sedang ditangani akan dijalankan pemanggilan oleh Penyidik,” ujar Tessa.

Sebelumnya, KPK memeriksa Anggota DPR Satori terkait persoalan hukum dugaan korupsi dana CSR Bank Indonesia (BI). Usai pemeriksaan, Satori mengungkapkan dana CSR BI yang dimaksud berbentuk inisiatif yang disalurkan ke yayasan.

“Program ya, (bentuk) programnya kegiatan untuk sosialisasi di area dapil,” kata Satori di dalam Gedung Merah Putih KPK, hari terakhir pekan (27/12/2024).

Namun, Satori enggan menjelaskan lebih banyak detail perihal kegiatan tersebut, termasuk yayasan penerima CSR. “Semua (CSR) terhadap yayasan,” ucapnya.

Dalam pemeriksaan, Satori menyatakan sudah pernah menjawab dengan apa adanya perihal yang digunakan ditanyakan penyidik. “Berkaitan (yang dijelaskan) dengan kegiatan acara CSR BI anggota Komisi XI. Memang kalau inisiatif itu semua Anggota Komisi XI,” ujarnya.

Satori juga enggan menyebutkan besaran CSR yang ia terima. Ia malah menyebutkan, semua rekan satu komisinya menerima. “Anggarannya, semua sih semua anggota Komisi XI itu programnya dapat,” tuturnya.

Ia membantah adanya praktik suap terkait dana CSR itu. Ia pun mengaku belum menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP).

Saat disinggung dirinya merupakan calon dituduh pada perkara ini, ia menyatakan akan mengikuti prosesdur yang dimaksud ada. “Kita sebagai warga negara mengikuti prosedur yang mana akan dilakukan, insya Allah saya akan kooperatif,” ucapnya.

Related Articles

Back to top button