Insentif PPN Rumah Tapak kemudian Satuan Rusun Diperpanjang, Hal ini Ketentuan dari DJP

JAKARTA – pemerintahan resmi melanjutkan insentif Pajak Pertambahan Kuantitas ( PPN ) berhadapan dengan penyerahan rumah tapak juga satuan rumah susun yang mana Ditanggung eksekutif (DTP) untuk tahun anggaran 2025. Ketentuan yang dimaksud diatur melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13 Tahun 2025 (PMK-13/2025) yang tersebut mulai berlaku tanggal 4 Februari 2025.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, serta Hubungan Komunitas Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Dwi Astuti mengatakan, melalui penerbitan PMK-13/2025, maka menghadapi penyerahan rumah tapak atau satuan rumah susun yang mana dijalankan mulai tanggal 1 Januari sampai dengan 30 Juni 2025 akan mendapatkan insentif PPN-DTP sebesar 100 persen menghadapi PPN terutang dari bagian biaya jual sampai dengan Rp2 miliar dengan biaya jual paling tinggi Rp5 miliar.
Sedangkan penyerahan mulai 1 Juli sampai dengan 31 Desember 2025 akan mendapatkan insentif PPN-DTP sebesar 50 persen menghadapi PPN terutang dari bagian biaya jual sampai dengan Rp2 miliar dengan harga jual jual paling tinggi Rp5 miliar.
“Contohnya apabila Tn.A membeli rumah seharga Rp2 miliar pada 14 Februari 2025, maka seluruh PPN-nya ditanggung Pemerintah. Contoh lain jikalau Ny.B membeli rumah seharga Rp2,5 miliar pada 15 Februari 2025, maka PPN yang tersebut harus ditanggung Ny.B adalah efektif 11% dikali Rp500 jt atau sebesar Rp55 juta,” jelas Dwi di keterangan resmi, Hari Sabtu (22/2/2025).
Dwi juga menegaskan, bahwa kebijakan ini tidak ada berlaku bagi rumah tapak atau satuan rumah susun yang dimaksud telah terjadi mendapat prasarana pembebasan PPN.“Pemerintah berharap penduduk dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk memiliki rumah sekaligus mengupayakan geliat kegiatan ekonomi nasional sektor properti kemudian sektor-sektor pendukungnya,” pungkas Dwi.
Perpanjangan insentif ini merupakan keberlanjutan kebijakan insentif PPN yang sebelumnya telah dilakukan diberikan pada tahun 2023 kemudian 2024. Adapun kegiatan dalam bidang properti merupakan kegiatan yang mana mempunyai multiplier effect yang digunakan besar terhadap sektor dunia usaha yang dimaksud lain.
Sebagai bagian dari paket kebijakan sektor ekonomi untuk kesejahteraan masyarakat, pemberian insentif PPN ini diharapkan dapat menjaga daya beli warga kemudian menggerakkan peningkatan sektor kegiatan ekonomi lainnya.
Ketentuan selengkapnya terkait hal ini dapat dilihat pada salinan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pajak Pertambahan Angka menghadapi Penyerahan Rumah Tapak juga Satuan Rumah Susun yang digunakan Ditanggung pemerintahan Tahun Anggaran 2025 dapat diambil di tempat lamanresmi ditjen pajak.






