Jaksa Agung Ungkit Brimob di tempat Komisi III DPR, IPW: Upaya Pengalihan Isu

JAKARTA – Jaksa Agung ST Burhanuddin yang mana mengungkit kembali aksi pengepungan Brimob di area Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) dinilai miliki motif pengalihan isu. Jaksa Agung menyampaikan hal itu pada waktu menerima pertanyaan pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan anggota Komisi III DPR, Rabu (13/11/2024).
Saat itu, Jaksa Agung sejumlah dicecar mengenai kegagalan di pengusutan perkara PT Timah. Termasuk dugaan korupsi impor gula eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) yang mana dianggap politis.
Ketua Indonesia Police Watch ( IPW ) Sugeng Teguh Santoso mempertanyakan mengapa Jaksa Agung kembali mengungkit hambatan tersebut. “Satu fakta waktu itu dan juga telah diselesaikan di tempat tingkat pimpinan. Tidak saling menuntut waktu itu. Nah, kalau sekarang kemudian Jaksa Agung melontarkan kembali pernyataan itu, ini menurut IPW ada beberapa hal,” kata Sugeng, Akhir Pekan (17/11/2024).
“Satu, Jaksa Agung itu sedang mencari alasan ya, mengalihkan isu terkait dengan penyidikan yang tersebut diadakan oleh Kejaksaan Agung di perkara Timah . Memang saya setuju dengan anggota DPR, mengesankan bahwa awalnya begitu sangat gegap gempita ya, kemudian sampai ada kerugian Rp300 triliun kurang lebih besar dihitung,” ujarnya.
Namun sayangnya, Kejagung semata-mata bertindak sensasional meninjau hukuman yang mana diterima para tersangka, yang rata-rata hukuman penjara para dituduh dua hingga tiga tahun. Sugeng menilai apa yang mana dilaksanakan oleh Kejagung antiklimaks. Hal itu yang dimaksud disangsikan Komisi III DPR terhadap Jaksa Agung.
Namun, lanjut Sugeng, bukannya menjawab hambatan penanganan kasus, Jaksa Agung justru menumbalkan Brimob Polri. “Jadi, Jaksa Agung cuma mencari alasan saja, melempar isu tentang pengepungan seakan-akan akibat dikepung itu, kemudian penyidikan ini menjadi melehoi (lembek),” tandasnya.
Sugeng juga mengingatkan sebenarnya pada pengusutan tindakan hukum korupsi PT Timah adalah kewenangan Bareskrim Polri. Hal itu bersangkutan dengan UU Pertambangan. “Karena berdasarkan UU Pertambangan, kewenangan penyidikan persoalan hukum tambang itu ada pada Bareskrim,” sebutnya.
IPW meninjau terjadi perebutan kewenangan. Sehingga sanggup jadi pengintaian yang dimaksud terkait dengan lompat pagarnya Kejagung di area pada menyidik perkara persoalan hukum tambang.
“Seharusnya, kan, itu disidik oleh Polri, Bareskrim, lantaran itu tunduk pada langkah pidana pertambangan. Setelah perbuatan pidana pertambangannya disidik, baru kalau ada pengembangan persoalan hukum korupsinya, dari sana, bukanlah tindakan hukum korupsi dulu. Hal ini yang mana menyebabkan terjadinya yang tersebut konflik antarkelembagaan, ya. Jadi, ketiga terjadi konflik antarkelembagaan, sehingga waktu itu ada Brimob melakukan pengintaian, kemudian kalau pengepungan ini saya enggak tahu ya, mungkin saja benar, mungkin saja tidak,” jelasnya.






