Bisnis

Aturan Soal IHT Berpotensi Hanguskan Pajak Rp106 Trilyun

JAKARTA – Ketua Umum Perkumpulan Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia ( Gappri ) Henry Najoan mengungkapkan Peraturan eksekutif (PP) Nomor 28 Tahun 2024, khususnya pada Bagian XXI Pengamanan Zat Adiktif yang tersebut termuat pada Pasal 429 – 463 sanggup berdampak negatif terhadap ekonomi.

Menurut Henry, semestinya pemerintah tiada memaksakan diimplementasikannya PP No. 28 di dalam ketika situasi geo kebijakan pemerintah lalu geo kegiatan ekonomi global berdampak pada situasi pada Tanah Air ketika ini. Beleid itu juga dinilai cacat hukum dikarenakan proses penyusunannya tak transparan serta minim pelibatan pelaku lapangan usaha hasil tembakau (IHT).

“Hal ini memunculkan ketidakseimbangan pada item hukum yang dihasilkan dan juga berpotensi menyebabkan dampak negatif yang mana signifikan bagi sektor kemudian perekonomian nasional,” kata Henry di tempat Jakarta, Mulai Pekan (17/02/2025).

Pihaknya mensinyalir, pemaksaan diimplementasikannya PP No.28 lebih lanjut mewakili rencana Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) ketimbang melindungi kepentingan rakyat yang mana terdampak. Karena itu, GAPPRI mengingatkan jangan sampai acara Presiden Prabowo yang dimaksud berjanji meningkatkan pertumbuhan kegiatan ekonomi menjadi terganggu.

Kajian Gappri menyatakan, PP No. 28 memiliki dampak kegiatan ekonomi yang tersebut sangat besar, yakni mencapai Rp182,2 triliun, dengan 1,22 jt pekerja pada seluruh sektor terkait terdampak.

“Larangan transaksi jual beli di radius 200 meter dari sekolah, kemungkinan kerugian mencapai Rp84 triliun. Pembatasan iklan berdampak dunia usaha yang tersebut hilang mencapai Rp41,8 triliun,” ujar Henry.

Henry menegaskan, apabila ketiga aturan yang disebutkan (kemasan polos, larangan penjualan, juga pembatasan iklan) diberlakukan, prospek pajak yang mana hilang diperkirakan mencapai Rp160,6 triliun.

Gappri berharap pemerintah dapat mempertimbangkan masukan dari seluruh pemangku kepentingan, termasuk pelaku industri, agar tercipta kebijakan yang tersebut tak hanya saja melindungi kebugaran masyarakat, tetapi juga tidaklah mengorbankan kepentingan perekonomian juga sosial.

IHT merupakan sektor strategis nasional yang mempekerjakan sekitar 5,8 jt orang, mulai dari petani tembakau, pekerja pabrik, hingga distributor. Namun, sektor ini telah dilakukan mengalami tekanan berat sejak diterbitkannya UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dan juga aturan turunannya.

Related Articles

Back to top button