Negeri Sakura berlakukan UU pencegahan serangan siber

Tokyo – Parlemen Jepun pada Hari Jumat memberlakukan undang-undang yang tersebut mengizinkan tindakan pencegahan serangan siber, yang digunakan memberikan pemerintah kemampuan untuk memantau data komunikasi secara legal selama masa damai juga menetralisir server musuh apabila muncul serangan.
Undang-undang "pertahanan siber aktif" itu akan mewajibkan operator infrastruktur utama, seperti dalam sektor listrik serta kereta api, untuk melaporkan pelanggaran siber untuk pemerintah.
Perubahan aturan yang dimaksud berjalan pada waktu pemerintah bergegas memulai pembangunan kerangka hukum guna berhadapan dengan serangan siber menyusul rangkaian serangan terhadap maskapai penerbangan juga bank menyebabkan gangguan.
Jepang bertujuan untuk menerapkan langkah-langkah yang disebutkan secara menyeluruh pada 2027.
Namun, informasi yang mana akan dipantau dan juga dianalisis oleh pemerintah mencakup alamat IP yang mana digunakan pada komunikasi antara negara-negara asing yang dimaksud melintasi Jepang, dan juga yang tersebut digunakan antara Jepun kemudian luar negeri.
Informasi yang dimaksud tak mencakup komunikasi domestik lalu pemerintah bukan diizinkan untuk mengawasi isi pesan, salah satunya isi surat elektronik.
Di bawah undang-undang tersebut, polisi akan mengambil tanggung jawab awal untuk menetralkan server penyerang serta militer akan turun tangan apabila suatu insiden dianggap sangat canggih, terorganisasi, serta direncanakan sebelumnya.
Langkah yang disebutkan mencerminkan ambisi Jepun untuk meningkatkan kapasitas keamanan sibernya ke tingkat yang setara dengan Amerika Serikat dan juga negara-negara besar Eropa.
Sebuah panel independen baru akan dibentuk untuk memberikan persetujuan awal untuk pembelian lalu analisis data, juga untuk tindakan menetralkan server yang tersebut berbahaya.
Panel yang dimaksud juga akan bertugas memverifikasi bahwa pengawasan pemerintah dikerjakan dengan benar.
Menanggapi kegelisahan dari partai-partai oposisi berhadapan dengan kemungkinan tindakan pemerintah yang digunakan melampaui batas juga pelanggaran hak konstitusional untuk merahasiakan komunikasi, pemerintah Negeri Matahari Terbit merevisi undang-undang lalu menetapkan ketentuan khusus pada hukum untuk menegakkan hak-hak pribadi.
Sumber: Kyodo
Artikel ini disadur dari Jepang berlakukan UU pencegahan serangan siber






