Kabar Baik, UMP 2025 Dipastikan Bakal Naik

JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan atau Menaker Yassierli memberikan, sinyal Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025 akan naik. Namun Yassierli tidaklah menyebutkan secara rinci, berapa besaran kenaikannya.
“Iya dong (naik), masa ga naik,” ujar Yassierli di keterangannya untuk awak media di area Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (6/11/2024).
“Kata kuncinya meningkatkan penghasilan pekerja dengan memperhatikan dunia usaha,” sambungnya.
Sementara itu, Yassierlie menyatakan aturan baru persoalan rumus penetapan belum tentu diterbitkan pada besok, 7 November 2024. “Belum tentu besok,” tegasnya.
Lebih lanjut, Yassierli menegaskan apabila beliau telah lama berkoordinasi dengan Dewan Pengupahan bahkan juga Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit yang digunakan terdiri dari unsur Pemerintah, organisasi pengusaha, lalu serikat pekerja atau serikat buruh terkait UMP 2025 .
“Dewan pengupahan nasional sudah, kemudian LKS Tripartit. Tapi kan mintanya istilahnya apa saya lupa bahwa itu kita bener mengoptimalkan LKS Tripartit kita telah dua kali rapat,” kata Yassierli.
“Ini hambatan waktu terlalu cepat, jadi kita masih bahas kita harus bener-bener firm bahwa Peraturan Menteri ini benar-benar mampu memberikan bahasa saya membantu pekerja yang tersebut mempunyai penghasilan rendah kemudian tetap saja memperhatikan pengusaha,” tegasnya.
Soal penetapan UMP setiap tahun oleh pemerintah yang dimaksud merujuk Peraturan pemerintahan (PP) No 51/2023 tentang Perubahan berhadapan dengan Peraturan otoritas Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, UMP ditetapkan serta diinformasikan paling lambat 21 November.
Meski begitu, ada pembaharuan aturan setelahnya putusan MK terhadap 21 pasal Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, termasuk tentang perumusan upah minimum bagi pekerja.






