Pedagang Warung Kelontong Siap Pasang Stiker Batas Umur Penjualan Rokok

JAKARTA – Asosiasi peniaga kelontong siap berkolaborasi pada pergerakan edukasi pembatasan konsumsi rokok melalui stiker larangan transaksi jual beli rokok di tempat bawah usia 21 tahun. Anjuran ini menjadi pilihan yang mana lebih banyak bijak ketimbang dorongan penyusunan aturan turunan Peraturan eksekutif (PP) Nomor 28 Tahun 2024, seperti penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek.
Wacana ini dijelaskan oleh Ketua Tim Kerja Pengendalian Penyakit Akibat Tembakau (PPAT) Kementerian Aspek Kesehatan (Kemenkes), Benget Saragih. Menurutnya stiker larangan jual rokok untuk warga di area bawah usia 21 tahun dinilai tambahan tepat sasaran sebab menggerakkan edukasi terhadap publik luas. Upaya ini sanggup memberikan pemahaman untuk menekan bilangan bulat konsumsi rokok di tempat kalangan usia muda.
Gerakan edukasi itu didukung oleh Ketua Umum Perkumpulan Pedagang Kelontong Seluruh Indonesia (Perpeksi) Junaedi. Bagi dirinya, anjuran ini terpencil lebih tinggi baik dibandingkan dengan aturan eksesif lainnya yang dimaksud didorong Kemenkes, seperti penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek di Rancangan Permenkes.
“Saya setuju untuk anak di tempat bawah usia 21 tahun tidaklah merokok. Namun, untuk usia 21 ke melawan itu saya rasa merupakan pilihan orang dewasa untuk menentukan selera apa yang digunakan mau dikonsumsi,” ujarnya.
Sebelumnya, Kemenkes melalui PP 28/2024 juga mengatur larangan pemasaran rokok di radius 200 meter dari satuan lembaga pendidikan juga tempat bermain anak yang mana berbagai ditentang oleh berbagai pihak. Padahal, sejumlah warung yang digunakan sudah ada berjualan bertahun-tahun dalam lingkungan tersebut, bahkan sebelum sekolah atau tempat bermain anak didirikan. Pembatasan yang dimaksud dibebankan terhadap warung-warung ini, menurut Junaedi, akan merugikan pendapatan para pedagang.
Junaedi menjelaskan, bahwa aturan yang disebutkan akan berdampak besar terhadap perekonomian rakyat kelas menengah ke bawah yang didominasi oleh UMKM, termasuk warung-warung kelontong. Menurutnya, pada waktu ini pendapatan dari jual rokok menjadi penyumbang terbesar pedagang, sekitar 60% dari total pendapatan warung-warung.
Ia menilai kebijakan yang diambil yang disebutkan berstandar ganda bagi lapangan usaha hasil tembakau (IHT) yang dimaksud terus-menerus dipojokkan tanpa adanya solusi. Padahal, berbagai orang yang menggantungkan hidupnya dari hulu hingga hilir di area sektor ini, seperti para pedagang kelontong.
Selain itu, Junaedi mengajukan permohonan agar Kemenkes melakukan dialog terbuka dengan lapangan usaha tembakau, pelaku usaha kecil, hingga warga sipil untuk merancang regulasi yang mana adil. Upaya ini agar menciptakan kebijakan yang digunakan bukan ditentang oleh sejumlah pihak, termasuk penduduk kelas menengah ke bawah.
Masukan yang disebutkan pun telah lama disampaikan dengan segera terhadap Kemenkes ketika PERPEKSI melakukan ”Diskusi Serap Aspirasi Mata Rantai Industri Hasil Tembakau” dengan Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya beberapa waktu lalu. Junaedi mengungkapkan Kemenkes terus-menerus menjanjikan akan melakukan dialog kemudian mengkaji ulang, tetapi ia skeptis dengan langkah yang digunakan akan diambil oleh Kemenkes.






