Kampus Bisa Kelola Tambang, Ketum PBNU: Kita Serahkan ke Parlemen lalu otoritas

JAKARTA – Ketua Umum (Ketum) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf menanggapi rencana peguruan tinggi yang mana akan diberikan izin perniagaan pertambangan (IUP).
“Ya kita kan belum tahu RUU-nya seperti apa, kita tunggu saja. Kita serahkan terhadap yang digunakan punya wewenang tentang ini, itu parlemen lalu pemerintah, silahkan saja,” kata pria yang digunakan akrab disapa Gus Yahya di area Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Awal Minggu (3/2/2025).
NU, kata Gus Yahya, memperkuat aturan dari pemerintah demi kepentingan rakyat salah satunya izin usaha pertambangan.
“Jadi prinsipnya, apapun rencana yang untuk kemaslahatan masyarakat, kewajiban NU untuk mengupayakan serta berkontribusi. Nah perihal kebijakannya, kebijakannya itu apa? Terserah untuk pemerintah, terserah terhadap DPR. Undang-undangnya seperti apa, terserah pada parlemen,” jelasnya.
Terkait pengesahan RUU Minerba, Gus Yahya tak menjelaskan secara rinci dukungan NU terhadap aturan tersebut.
“Ya kami belum tahu bagaimana isinya, tapi nanti kita lihat saja. Kan itu DPR juga mengundang dari NU untuk diskusi tentang itu lalu saya kira nanti ke depan juga masih ada lagi diskusi-diskusi sama-sama mereka,” ungkapnya.
Diketahui, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan RUU Minerba menjadi Undang-Undang (UU). Salah satu poin penting di RUU ini adalah pemberian prioritas pengelolaan tambang terhadap UMKM hingga perguruan tinggi atau kampus.






