Kebijakan Tarif Cukai Rokok Perlu Keseimbangan

JAKARTA – Keseimbangan di kebijakan tarif cukai rokok perlu terus didorong sehingga dampak negatif terhadap kelangsungan lapangan usaha hasil tembakau (IHT) juga perekonomian dapat diminimalisasi. Salah satu upaya utamanya adalah mempertimbangkan moratorium.
Pusat Penelitian Kebijakan Perekonomian Fakultas Perekonomian kemudian Bisnis Universitas Brawijaya (PPKE – FEB UB) menyatakan, moratorium kenaikan tarif cukaiadalah opsi yang tersebut lebih tinggi bijaksana untuk menjagakeberlangsungan IHT serta menghindari lonjakan peredaran rokok ilegal. Langkah itu diadakan sembari tetap memperlihatkan menjaga stabilitas penerimaan negara dan juga sektor tenaga kerja yang digunakan bergantung pada bidang ini.
Apabila tarif cukai ditujukan untuk mencapai keseimbangan pilar kebijakan IHT, maka tarif sebesar 4-5% (dari tarif yang dimaksud berlaku pada waktu ini) adalah tarif cukai yang mana direkomendasikan untuk diterapkan pada mencapai keseimbangan antara penerimaan negara kemudian keberlangsungan IHT.
“Kenaikan tarif di dalam berhadapan dengan batas ini berisiko meningkatkan peredaran rokok ilegal lantaran konsumen beralih ke komoditas yang lebih besar hemat kemudian tak dikenai cukai,” kata Direktur PPKE-FEB UB, Prof. Candra Fajri Ananda, dikutipkan Kamis (7/11/2024).
Kajian PPKE-FEB UB juga menunjukkan, kenaikan tarif cukai yang mana bukan diimbangi dengan kemampuan daya beli publik justru menggalakkan peningkatan peredaran rokok ilegal. Angka simulasi yang dilaksanakan memperlihatkan bahwa setiap kenaikan tarif cukai mengakibatkan lonjakan persentase peredaran rokok ilegal sehingga mengakibatkan berkurangnya peluang penerimaan negara hingga Rp5,76 triliun per tahun.
“Peningkatan tarif menimbulkan permintaan beralih ke barang ilegal, sehingga bidang rokok mengalami penurunan kapasitas produksi. Akibatnya, lapangan kerja di dalam sektor ini terancam, khususnya bagi pabrik kecil yang tersebut tak mampu bersaing pada berada dalam tingginya tarif cukai kemudian menurunnya permintaan,” terang Prof. Candra.
Prof. Candra menambahkan, temuan penting hasil kajian PPEK-FEB UB adalah bahwa ada titik optimal pada kenaikan tarif cukai, sehingga kenaikan lebih banyak lanjut bukan efektif lagi di mencapai tujuan kebijakan. Berdasarkan simulasi, pihaknya menyarankan agar tarif cukai ditetapkan pada kisaran 4-5%.
“Pada kisaran ini, peredaran rokok ilegal masih terkendali, penerimaan negara masih signifikan, dan juga lapangan usaha rokok masih bisa saja bertahan tanpa mengorbankan terlalu banyak lapangan kerja,” tegas Prof. Candra.
Ketua umum Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI), Henry Najoan mengamini hasil kajian PPKE-FEB UB. Henry Najoan setuju pentingnya moratorium atau penundaan kenaikan tarif cukai pada beberapa tahun mendatang untuk menekan peredaran rokok ilegal yang mana terus meningkat.
Menurutnya, kenaikan cukai yang digunakan berlebihan menciptakan kondisi yang tersebut tidak ada stabil bagi bidang dan juga menurunkan daya saing barang legal di area pasar. Henry Najoan mengusulkan agar moratorium diadakan selama tiga tahun, memberikan waktu bagi bidang untuk beradaptasi juga memitigasi dampak negatif kenaikan tarif cukai.
“Keberhasilan kebijakan cukai akan sangat bergantung pada koordinasi erat antara bea cukai, aparat penegak hukum, kemudian sektor tembakau,” tandas Henry Najoan.






