Nasional

Kejagung Sidik 405 Kasus Korupsi, Total Kerugian Rp39 Trilyun

JAKARTA – Performa Kejaksaan Agung (Kejagung) selama lima tahun terakhir kian membaik. Kejagung sudah ada berbagai melakukan pembenahan juga perbaikan.

“Terutama di penanganan perkara,” ujar Akademisi yang tersebut juga Dosen Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (FH UB) Fachrizal Afandi, Awal Minggu (14/10/2024).

Dalam laporan Indonesian Corruption Watch (ICW) tahun 2022, Kejagung sudah ada menyidik 405 persoalan hukum korupsi dengan total kerugian negara mencapai Rp39,2 triliun. Jumlah perkara yang tersebut ditangani sangat lebih tinggi tinggi melebihi KPK dengan 36 tindakan hukum serta kepolisian sebanyak 138 kasus.

Selain itu, Kejagung juga menyita aset seperti uang tunai, properti di tempat luar negeri, juga kendaraan mewah. Jika ditotal seluruh aset miliki nilai Rp21.141.185.272.031,90 pada bentuk uang US$11.400.813,57, uang SG$646,04, properti di tempat Singapura, Australia, dan juga berbagai tempat lainnya.

Dengan capaian yang mana telah dilakukan, Kejagung berhasil menjadi lembaga aparat penegak hukum dengan tingkat kepuasan umum tertinggi. “Jauh lebih tinggi tinggi dari KPK serta kepolisian,” kata pria yang tersebut juga Ketua Pusat Investigasi Sistem Peradilan Pidana Universitas Brawijaya (PERSADA UB).

Tidak hanya sekali itu, jikalau ada Jaksa yang tersebut terbukti bersalah, Kejagung tidaklah segan melakukan pemecatan. “Seperti yang diadakan Kejari Bojonegoro,” ucap Fachrizal.

Tahun lalu Kejari Bojonegoro mengeluarkan salah satu anggotanya secara tiada terhormat. Anggota yang dipecat sebelumnya merupakan kepala seksi barang bukti. Itu diadakan oleh sebab itu anggota yang disebutkan diduga melakukan pencabulan terhadap remaja SMK.

Dengan kebijakan tersebut, warga tak perlu lagi khawatir. “Kalau warga ada yang mana merasa dizalimi oleh jaksa mampu dengan segera melapor untuk dipastikan kalau jaksa telah dilakukan salah dalam mata hukum,” katanya.

Selain itu, Kejagung juga mulai mempertimbangkan tuntutan bebas. Seperti pada persoalan hukum I Nyoman Sukena yang mana kedapatan memelihara 4 Landak Jawa. Sebab, Landak Jawa merupakan salah satu satwa yang mana dilindungi.

Namun, pihak jaksa menuntut bebas Sukena. Itu lantaran ada unsur-unsur yang tersebut tidaklah terbukti di amar tuntutan. Padahal, jaksa jarang menuntut bebas kecuali kasusnya memang benar tidak ada layak.

Fachrizal menambahkan dengan kinerja yang dimaksud sudah ada dilaksanakan Kejagung bukan boleh berpuas diri. Meski ada peningkatan kualitas dibandingkan dengan sebelumnya, masih sejumlah pekerjaan rumah yang mana perlu diselesaikan secara bertahap. Tujuannya menjamin keadilan dalam masyarakat.

Related Articles

Back to top button