Kenaikan PPN 12% Nyaris Tak Pengaruhi Biaya Bahan Baku, Hal ini Penjelasannya

JAKARTA – otoritas resmi meninggal tarif Pajak Pertambahan Kuantitas (PPN) menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan penerimaan negara sekaligus menjaga prinsip keadilan dan juga semangat gotong royong.
Berbarengan dengan itu, pemerintah sudah menggelontorkan sebagian paket stimulus ekonomi yang mana menyasar enam aspek, yakni rumah tangga, pekerja, UMKM, bidang padat karya, mobil listrik juga hibrida, dan juga properti.
Paket stimulus yang disebutkan diharapkan menjadi solusi terhadap dampak yang tersebut ditimbulkan dari penyesuaian 1 persen tarif PPN, salah satunya terhadap kenaikan biaya produksi. Jika biaya produksi meningkat, biaya barang akan naik, sehingga daya beli penduduk dapat tertekan. Selain itu, kenaikan PPN dapat berdampak terhadap utilisasi tenaga kerja lalu merembet pada penurunan pendapatan masyarakat. Namun demikian, pemerintah meyakinkan bahwa kenaikan besaran hitungan PPN secara umum untuk komponen baku tidaklah memiliki pengaruh signifikan.
Chief Economist Permata Bank, Josua Pardede menyatakan bahwa eksekutif telah lama melakukan antisipasi dengan memverifikasi substansi pokok utama yang mana menjadi input produksi, seperti beras, jagung, kedelai, serta hasil perikanan, tetap saja bebas PPN. Hal ini menjaga dari kenaikan biaya produksi bagi lapangan usaha yang dimaksud bergantung pada materi baku tersebut.
Lebih lanjut barang seperti tepung terigu, gula industri, dan juga minyak goreng, yang dimaksud menjadi materi baku penting pada bidang makanan dan juga minuman, dikenakan PPN namun bebannya ditanggung oleh pemerintah.
“Dengan demikian, tarif substansi baku ini masih stabil pada pasar. Selain itu, UMKM dengan pemasukan pada bawah Rp4,8 miliar per tahun dibebaskan dari kewajiban memungut, menyetor, lalu melaporkan PPN. Hal ini membantu UMKM yang mana menjadi pemasok substansi baku atau material pembantu lokal untuk masih kompetitif,” tuturnya.
Apalagi, kata Pardede, mayoritas materi baku yang digunakan pada produksi dalam Indonesia adalah lokal. Kenaikan PPN pada materi baku impor lebih besar mungkin saja berdampak pada sektor tertentu, seperti manufaktur berteknologi tinggi atau yang bergantung pada materi impor. Lebih lanjut, berbagai komponen baku dan juga alat produksi mendapatkan prasarana pembebasan PPN. Misalnya, mesin-mesin pabrik serta peralatan tertentu tiada dikenakan PPN, sehingga mengempiskan dampak pada biaya produksi.
Pemerintah Berikan Paket Stimulus terhadap Global Industri juga UMKM
Selain menjaga agar komponen baku tetap saja stabil, pemerintah juga sudah pernah melakukan antisipasi lainnya sebagai paket stimulus bagi dunia usaha, teristimewa untuk proteksi terhadap UMKM serta Industri Padat Karya yang dimaksud merupakan backbone perekonomian nasional.
Insentif yang dimaksud terdiri dari perpanjangan masa berlaku PPh Final 0,5% sampai dengan tahun 2025 bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) UMKM yang mana sudah pernah memanfaatkan selama 7 tahun lalu berakhir pada 2024. Untuk UMKM dengan hasil penjualan di area bawah Rp500 juta/tahun sepenuhnya dibebaskan dari pengenaan PPh tersebut.






