Ketua Komisi XI Misbakhun Apresiasi Keputusan Prabowo Selektif Terapkan PPN 12%

JAKARTA – Ketua Komisi XI DPR Misbakhun mengapresiasi kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang mana selektif menerapkan PPN 12%. Kenaikan tarif Pajak Pertambahan Angka cuma diberlakukan untuk barang mewah.
“Saya sebagai Ketua Komisi XI DPR memberikan apresiasi yang tinggi untuk komitmen Bapak Presiden Prabowo sebab sudah ada membuktikan janjinya untuk pro rakyat,” kata Misbakhun pada keterangannya, Selasa (31/12/2024) malam.
Untuk diketahui, Presiden Prabowo baru cuma mengumumkan segera penerapan PPN 12%. Prabowo menegaskan bahwa kenaikan tarif PPN hanya sekali dikenakan pada barang kemudian jasa mewah. Barang lalu jasa yang menjadi permintaan pokok rakyat yang tersebut selama ini dikenakan tarif PPN 0% masih masih berlaku.
Misbakhun menjelaskan, penerapan PPN 12% sebagai konsekuensi pelaksanaan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) diberitahukan secara langsung Presiden Prabowo dalam Jakarta, Selasa (31/12/2024).
Menurut Misbakhun, Prabowo membuktikan janjinya pro rakyat. Semua keperluan unsur pokok, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa keuangan perbankan, jasa asuransi, jasa keagamaan, jasa tenaga kerja, jasa angkutan umum di area darat serta jasa sosial masih dibebaskan oleh pemerintahan Prabowo Subianto sebagai barang kemudian jasa yang tersebut bebas pajak pertembahan nilai.
“Semua barang serta jasa yang dimaksud saya sebutkan adalah menyangkut hajat hidup orang berbagai serta dikonsumsi oleh rakyat umum,” katanya.
Penerapan PPN 12% secara selektif diperkirakan menambah penerimaan Rp3,2 triliun pada APBN 2025. Diperkirakan pemerintah kehilangan Rp75 triliun apabila penerapan PPN 12% di tempat APBN 2025 dikenakan penuh pada semua barang.
“Sebuah pilihan sulit yang mana harus diambil pemerintahan Presiden Prabowo demi rakyat kecil,” ujarnya.
Setelah diumumkan, kata politikus Partai Golkar ini, tugas berikutnya adalah melakukan sosialisasi agar penerapan PPN 12% untuk barang dan juga jasa barang mewah ini bisa jadi berjalan dengan baik. Sesuai ketentuan UU HPP, PPN 12% akan berlaku sejak 1 Januari 2025.






